Arman: Tak Mungkin Bentuk Tim Independen Usut Yusril
Rabu, 21 Feb 2007 12:15 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menilai usulan dibentuknya tim independen yang akan mengusut laporan dugaan korupsi Mensesneg Yusril Ihza Mahendra terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrachman Ruki tidak mungkin dilakukan. Menurutnya, hal itu tidak diatur dalam hukum acara."Apa dasarnya tim independen itu. Kan tidak ada dalam acaranya," kata Arman, panggilan Abdul Rahman Saleh di Kejagung, Jalan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (21/2/2007).Arman mengatakan, persoalan pembentukan tim independen ini akan menimbulkan persoalan presodural. Di kemudian hari perlu mekanisme penanganannnya. "Kalau diperiksa sendiri oleh KPK kelihatanya tidak mungkin. Pimpinan KPK itu kan kolektif," kata Arman.Dengan adanya laporan Yusril itu, lanjut Arman, mengesankan seakan-akan semua pimpinan KPK dilaporkan. Apakah Kejaksaan Agung akan menyelidikinya? "Saran itu ada macam-macam. Tapi menurut saya yang paling tidak betul adalah tim independen itu," jawab Arman.
(mar/nrl)











































