Kejagung Somasi Soeharto

Kejagung Somasi Soeharto

- detikNews
Rabu, 21 Feb 2007 11:43 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung menunjukkan taringnya. Institusi hukum itu berencana mengajukan gugatan perdata kepada mantan Presiden Soeharto. Namun sebelumnya, Kejagung akan mengajukan somasi terlebih dahulu.Dalam somasi yang akan dilayangkan pekan ini, Kejagung meminta Soeharto mengembalikan uang-uang yang sudah digunakannya untuk kepentingan pribadi.Rencana somasi ini disampaikan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (21/2/2007)."Sebentar lagi segera saya kirimi somasi kepada mantan Presiden Soeharto, kan prosedur gugatan begitu," tegas Arman.Menurut Arman, dalam somasi itu, Soeharto akan diberikan waktu sekitar seminggu untuk memenuhi isi somasi. Jika somasi tidak dipenuhi, maka gugatan perdata akan segera diajukan ke PN Jakpus."Kalau tidak ada tanggapan yang langsung masuk, kan gugatan sudah selesai. Kalau dia tidak memenuhi somasi itu, kita masukkan gugatannya. Kita akan kasih waktu paling lama satu minggu," tandas Arman.Kapan gugatan perdata akan dimasukkan ke PN Jakpus? "Akhir bulan ini. Kan somasi butuh waktu, taruhlah maksimal seminggu," katanya.Gugatan yang diajukan Kejagung terhadap Soeharto terkait kasus penyalahgunaan dana Yayasan Supersemar yang nilainya triliunan rupiah. (umi/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads