Berantas Pengedar Pil
Sementara Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya mengatakan upaya pemberantasan terhadap peredaran obat putih tanpa merek terus dilakukan.
Bahkan Polda Kalsel dan Polres jajaran telah menyita sebanyak 25 ribu butir dan menangkap tujuh pengedarnya dengan jeratan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
(rdp/rdp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini