Sejumlah mobil kedapatan parkir sembarangan di Jalan Raya Pajajaran sekitar Terminal Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat. Padahal di area itu terdapat rambu larangan parkir.
Ulah para pemobil itu dikeluhkan masyarakat di media sosial. Dalam unggahan yang dilihat, Sabtu (20/7/2024), mobil tampak terparkir di bahu jalan.
Disebutkan pula bahwa hal tersebut kerap mengganggu kelancaran arus lalu lintas, terutama apabila sedang memasuki jam sibuk kendaraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kadishub Kota Bogor Marsye Hendra Saputra merespons soal keluhan itu. Dia mengatakan penindakan harus dilakukan bersama pihak kepolisian karena Dishub tak memiliki wewenang.
"Sudah dibahas juga di forum lalu lintas, untuk diatur jadwal kegiatannya," kata Marsye saat dihubungi, Sabtu (20/7/2024).
Dia mengatakan Dishub juga sudah melakukan tindakan. Sementara ini, pihak Dishub hanya mengusir mobil yang terparkir saat waktu rawan kemacetan.
"Dari Dishub sementara hanya untuk mengusir kendaraan tersebut di waktu-waktu rawan kemacetan," ungkapnya.
Terpisah, Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Ardi Wibowo mengatakan pihak kepolisian juga akan menindaklanjuti. Dia menyebut akan berkoordinasi dengan Dishub Kota Bogor.
"Akan kami tindak lanjuti dan kami sampaikan juga ke Dishub Kota Bogor," kata Ardi.
(rdh/taa)