Tawanan Guantanamo Tak Berhak Menyoal Status Mereka
Rabu, 21 Feb 2007 08:26 WIB
Washington DC - Malang betul nasib para tawanan tersangka teroris di penjara Guantanamo, Kuba, yang di dalamnya terdapat juga Hambali.Setelah lima tahun terkatung-katung, Pengadilan Banding Distrik Columbia AS hari Selasa (2/20/2007) waktu setempat mengeluarkan keputusan bahwa para tawanan dari berbagai negara itu tak punya hak untuk mempertanyakan penahahan mereka di pengadilan Amerika. Keputusan ini membenarkan Undang-Undang Komisi Militer yang melucuti hak para tawanan dan mementahkan argumen para pengacara tawanan yang menyatakan bahwa para tawanan Guantanamo memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan perlindungan hukum di pengadilan AS.Seperti dilaporkan harian terkemuka The New York Times, para pengacara tawanan berencana mangajukan kasasi ke Mahkamah Agung. "Keputusan ini membolehkan presiden melakukan apa saja yang ia inginkan terhadap para tawanan tanpa hambatan hukum. Ini merupakan penghinaan terhadap hukum hak asasi internasional,"ujar Shayana Kadidal, pengacara pada Pusat Hak Konstitusional yang mewakili para tawanan. Di sisi lain, sebagaimana dilaporkan koresponden detikcom di Washington DC, Endang Isnaini Saptorini, keputusan ini disambut gembira oleh pemerintahan Bush yang mendesak diloloskannya undang-undang itu tahun lalu. Sejumlah anggota Senat yang mendukung undang-undang itu juga menyatakan kegembiraannya."Penentuan status tentara musuh berada di wilayah militer. Hakim sipil tidak dilatih untuk menentukan siapa yang menjadi ancaman negara kita," ujar Lindsey Graham, Senator Partai Republik asal Karolina Selatan sebagaimana dikutip harian terkemukan lainnya The Washington Post.Diperkirakan saat ini ada 400 tersangka teroris yang mendekam di penjara Guantanamo di antaranya adalah Hambali yang berasal dari Indonesia.
(eis/nrl)











































