Dukung Putusan ICJ, RI Serukan Negara Lain Akui Kemerdekaan Palestina

Dukung Putusan ICJ, RI Serukan Negara Lain Akui Kemerdekaan Palestina

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Sabtu, 20 Jul 2024 10:22 WIB
A Pro-Palestinian supporter waves a Palestinian flag during a National March for Palestine in central London on February 17, 2024. The health ministry in Hamas-run Gaza said on February 17, 2024 that at least 28,858 people have been killed in the territory during the war between Palestinian militants and Israel. The war was triggered by Hamass October 7 attack on Israel, which resulted in the deaths of around 1,160 people, according to an AFP tally based on official figures. (Photo by JUSTIN TALLIS / AFP)
Foto: AFP/JUSTIN TALLIS
Jakarta -

Pemerintah Republik Indonesia menyambut baik keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang menetapkan pendudukan Tel Aviv atas wilayah Palestina adalah ilegal dan harus diakhiri segera. Fatwa hukum itu memenuhi aspirasi RI dan masyarakat internasional demi mewujudkan keadilan bagi Palestina.

"Mahkamah telah memenuhi perannya dalam menegakkan rules based international order dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di wilayah pendudukan Palestina," kata Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui akun X resminya, Sabtu (20/7/2024).

Kemlu lantas mendorong negara-negara lain di dunia mendukung putusan ICJ. Kemlu juga mendesak agar Israel segera mengakhiri pembangunan permukiman ilegal di wilayah Palestina.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karenanya, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel," ujarnya.

"Sejalan dengan fatwa Mahkamah, Indonesia mendesak Israel untuk segera mengakhiri keberadaannya yang ilegal di wilayah pendudukan Palestina. Israel harus mengakhiri pembangunan permukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Indonesia mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina.

Terakhir, Indonesia mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk secara bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina.

Seperti diketahui, ICJ memutuskan pendudukan Israel di wilayah Palestina yang berlangsung selama puluhan tahun adalah ilegal. Israel diperintahkan segera mengakhiri pendudukan di Palestina.

Dilansir AFP, Sabtu (20/7/2024), hakim ketua Mahkamah Internasional Nawaf Salam mengatakan "Pengadilan memutuskan bahwa kehadiran Israel yang terus berlanjut di Wilayah Palestina adalah ilegal,"

"Israel berkewajiban untuk mengakhiri kehadirannya yang melanggar hukum secepat mungkin," kata hakim di Istana Perdamaian, tempat kedudukan Mahkamah Internasional.

Tentunya, keputusan ini langsung dikecam oleh Israel dengan mengatakan 'keputusan yang bohong'. Namun, keputusan ini disambut baik oleh Palestina dengan menyebutnya 'bersejarah'.

Keputusan ini memungkinkan akan meningkatkan tekanan diplomatik terhadap Israel. Mahkamah Internasional menambahkan Israel "berkewajiban untuk segera menghentikan semua aktivitas permukiman baru dan mengevakuasi semua pemukim" dari wilayah yang diduduki.

Kebijakan dan praktik Israel, termasuk pembangunan permukiman baru dan pemeliharaan tembok antar wilayah yang terus dilakukan Israel, "sama dengan aneksasi sebagian besar wilayah pendudukan," kata pengadilan.

(taa/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads