Mark-upnya Tinggi, Penunjukan Langsung Banyak Digemari

Mark-upnya Tinggi, Penunjukan Langsung Banyak Digemari

- detikNews
Rabu, 21 Feb 2007 07:34 WIB
Jakarta - Penunjukan langsung pada proyek-proyek pemerintahan menjadi fenomena bagi pejabat negara. Hal ini ditengarai karena berbagai keuntungan dan kepentingan bisa dipetik dari cara ini."Kalau kita tilik lebih dalam, aroma mark up-nya tinggi. Itu sebabnya, penunjukan langsung banyak digemari, karena memudahkan masuknya berbagai kepentingan, untuk ber-KKN," kata Direktur Indonesian Procurement Watch (IPW) Hayie Muhammad kepada detikcom, Rabu (21/2/2007). Menurut Hayie memang sesuai ketentuan dalam Keppres No. 80/2003 dijelaskan bahwa penunjukan langsung diperbolehkan dengan berbagai syarat.Diantaranya pertama nilai proyek maksimal Rp 50 juta, tetapi kalau di atas itu harus dengan tender. Kedua dalam keadaan darurat, misalnya banjir, bencana alam, atau untuk rekonstruksi Aceh. Ketiga untuk barang-barang yang dianggap rahasia untuk keamanan, dan keempat waktu yang mendesak. "Jadi dalam konteks itu semua dibolehkan," imbuh Hayie.Hayie menjelaskan, penunjukan langsung akan bermasalah saat dicurigai terjadinya korupsi dan dugaan mark up. Maka kalau ada tindakan korupsi atau pelanggaran, itu akan menjadi pintu masuk kepada proses hukum."Itulah yang dijadikan dasar KPK membawa kasus Yusril. Yusril kan diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 6 milyar," imbuh Hayie.Namun disayangkan Hayie dalam kasus KPK-Yusril ini perdebatan terlalu berputar-putar kepada soal penujukkan langsung padahal intinya bukan pada prosesnya tapi pada dugaan korupsinya."Itulah pinternya Yusril. Dia seorang profesor. Dia sebenarnya mencoba membungkus kesalahan. Dia ingin kelihatan tidak bersalah, makanya KPK tenang-tenang saja," urai Hayie. (irw/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads