Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto lagi-lagi dipanggil menjadi saksi perkara di KPK. Bukan terkait kasus Harun Masiku, kini Hasto dipanggil menjadi saksi kasus dugaan korupsi pada PPK Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Dirangkum detikcom, Jumat (19/7/2024), Hasto beberapa kali dipanggil pemeriksaan oleh KPK untuk menjadi saksi kasus suap Harun Masiku. Buron KPK ini diketahui menyuap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan PAW DPR RI.
Wahyu Setiawan telah divonis bersalah menerima suap senilai Rp 600 juta terkait pengurusan PAW bagi Harun Masiku. Wahyu pun dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan telah dieksekusi sejak 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia telah bebas bersyarat pada 6 Oktober 2023. Sementara itu, Harun Masiku masih berstatus buron. Keberadaan Harun Masiku masih menjadi tanda tanya hingga saat ini.
KPK Panggil Hasto di Kasus DJKA
Belum usai dari perkara Harun Masiku, kemarin Hasto dipanggil pemeriksaan oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi pada PPK DJKA Kementerian Perhubungan. Dalam keterangan KPK, Hasto dipanggil dengan atribusi sebagai konsultan. KPK belum memerinci keterkaitan Hasto dalam kasus DJKA.
Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan pihaknya memang menerima surat panggilan dari KPK. Pengacara Hasto ini menyebut panggilan itu bukan untuk kasus Harun Masiku di mana Hasto sempat diperiksa sebelumnya.
"Iya, ada surat pemanggilan dari KPK. Bukan untuk menyelesaikan pemeriksaan yang sebelumnya terkait buron Harun Masiku, tapi soal lain," kata Ronny kepada wartawan, Jumat (19/7).
Dia mengatakan Hasto menghormati KPK dan proses hukum yang berlangsung. Namun, katanya, Hasto tak bisa memenuhi panggilan karena sudah ada kegiatan lain yang terjadwal.
"Kami masih mempelajari materi pemanggilan ini dan kami pastikan akan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung," kata dia.
"Untuk undangan klarifikasi Mas Hasto sebagai saksi belum bisa dipenuhi karena baru mendapatkan info panggilan pagi tadi (red: kemarin) sedangkan sudah ada jadwal kegiatan lainnya," imbuhnya.
KPK Panggil Ulang Hasto
Hasto tak memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pada DJKA Kementerian Perhubungan. KPK mengatakan Hasto telah memberi informasi soal ketidakhadirannya.
"Informasi dari Satgas penyidikannya bahwa yang bersangkutan hari ini (Red: kemarin) memberikan kabar ketidakhadirannya akan dinilai apakah alasannya patut dan wajar," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/7).
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:
Saksikan Video 'Hasto Absen Jadi Saksi Kasus Korupsi DJKA, KPK Panggil Ulang':
Tessa mengatakan KPK akan memanggil ulang Hasto. Namun dia belum menjelaskan kapan Hasto akan dipanggil ulang.
"Tentunya akan diberikan kesempatan penjadwalan ulang yang sampai saat ini belum diinformasikan kapan jadwalnya. Tapi tentunya akan dijadwalkan ulang," katanya.
Tessa menyatakan pemanggilan kepada Hasto di kasus tersebut tidak dilakukan secara tiba-tiba. Dia mengatakan KPK memiliki dasar hukum yang kuat dalam tiap pemanggilan saksi.
"Tidak mungkin tidak ada kaitan terus dipanggil, tentunya ada. Mungkin alat bukti yang perlu diklarifikasi dari yang bersangkutan atau ada keterangan saksi lain yang perlu dikonfirmasi lagi atau ada kejadian yang perlu dijelaskan oleh saksi HK ini," ujar Tessa.
KPK turut menjelaskan atribusi konsultan yang disematkan kepada Hasto saat memanggil Sekjen PDIP tersebut di kasus korupsi DJKA. Tessa menjelaskan atribusi itu sesuai dengan keterangan pekerjaan pada data administrasi kependudukan (adminduk) Hasto.
"Informasi yang kami dapatkan dari penyidik kenapa konsultan karena di adminduknya tertera pekerjaan yang bersangkutan sebagai konsultan," ujar Tessa.
Sekilas Kasus DJKA
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus kasus suap di DJKA Kementerian Perhubungan terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa-Sumatera tahun anggaran 2018-2022.
Satu tersangka lagi identitasnya belum diungkap KPK. Dengan demikian, total tersangka sejauh ini berjumlah 14 orang. Mereka dibagi ke dalam klaster penerima dan pemberi suap.
Ke-12 tersangka dalam kasus ini yang dipaparkan sebelumnya ialah:
Pihak Pemberi
1. DIN (Dion Renato Sugiarto), Direktur PT IPA (Istana Putra Agung)
2. MUH (Muchamad Hikmat), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma)
3. YOS (Yoseph Ibrahim), Direktur PT KA Manajemen Properti sd. Februari 2023
4. PAR (Parjono), VP PT KA Manajemen Properti
5. Asta Danika (AD), Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU)
6. Zulfikar Fahmi (ZF), Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS).
Pihak Penerima
1. HNO (Harno Trimadi), Direktur Prasarana Perkeretaapian
2. BEN (Bernard Hasibuan), PPK BTP Jabagteng
3. PTU (Putu Sumarjaya), Kepala BTP Jabagteng
4. AFF (Achmad Affandi), PPK BPKA Sulsel
5. FAD (Fadliansyah), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian
6. SYN (Syntho Pirjani Hutabarat), PPK BTP Jabagbar.