KPK masih mencari keberadaan mantan caleg PDIP, Harun Masiku. Di saat keberadaannya masih misterius, KPK mulai bergerak mengusut dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus korupsi Harun Masiku.
Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait urusan PAW anggota DPR dari PDIP yang meninggal, Nazarudin Kiemas. Bila mengikuti aturan suara terbanyak di bawah Nazarudin, penggantinya adalah Riezky Aprilia.
Namun Harun Masiku diduga berupaya menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan agar dapat menjadi PAW Nazarudin. KPK turut menduga ada keinginan dari DPP PDIP mengajukan Harun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Selain Harun dan Wahyu, ada nama Agustiani Tio Fridelina, yang diketahui sebagai mantan anggota Badan Pengawas Pemilu dan berperan menjadi orang kepercayaan Wahyu serta Saeful, yang hanya disebut KPK sebagai swasta.
Harun Masiku kemudian menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 20 Januari 2020. Empat tahun berlalu, Harun Masiku belum juga ketemu.
Kini, KPK membuka peluang mengusut kasus baru dalam perkara Harun Masiku. KPK akan mengusut dugaan adanya perintangan penyidikan dalam kasus tersebut.
Jubir KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan peluang membuka penyidikan obstruction of justice di kasus Harun dilakukan usai KPK memeriksa istri dari Saeful Bahri bernama Dona Berisa. Saeful diketahui merupakan salah satu terpidana di kasus korupsi yang melibatkan Harun.
Dalam pemeriksaan kepada Dona pada Kamis (18/7), penyidik KPK mencecar saksi tersebut terkait keberadaan Harun Masiku. Selain mencecar keberadaan Harun, Tessa mengatakan penyidik berpeluang membuka penyidikan baru terkait perintangan penyidikan dalam kasus Harun.
"Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan keberadaan HM dan peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan obstruction of justice," kata Tessa kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).
KPK Sudah Kantongi Bukti Awal Perintangan Penyidikan Harun Masiku
KPK membuka peluang untuk mengusut dugaan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku. Lalu, apakah bukti awal sudah dikantongi KPK?
"Ada dugaan ke sana," Dia menjawab pertanyaan soal apakah sudah mengantongi bukti awal terkait dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Tessa mengatakan peluang membuka penyidikan obstruction of justice dalam kasus Harun ini bersumber pada pemeriksaan salah satu saksi. Saat itu, penyidik KPK menemukan adanya indikasi terjadi perintangan penyidikan dalam pengusutan kasus Harun Masiku.
"Jadi penyidik membuka kemungkinan tersebut diduga dari hasil pemeriksaan saksi terakhir ada upaya-upaya tersebut. Namun detailnya seperti apa, upayanya seperti apa, siapa yang diduga mungkin ada keterlibatan di situ, masih sementara dikumpulkan alat buktinya," ujarnya.
Tessa menjelaskan saat ini peluang membuka penyidikan obstruction of justice dalam kasus Harun masih berproses. Bukti-bukti yang menguatkan dugaan tersebut tengah dikumpulkan.
"Ya, jadi kita tunggu prosesnya. Tidak ada penyebutan ke subjek tertentu, namun peluang itu tetap ada dan sedang didalami oleh penyidik," katanya.
KPK dianggap lambat usut perintangan penyidikan. Selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak Video 'KPK Kumpulkan Bukti Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku':
KPK Dinilai Lambat Usut Perintangan Penyidikan
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman mengkritik KPK seharusnya mengusut hal tersebut sejak 2020. Dia menilai KPK sedikit agak terlambat dalam mengusut kasus dugaan perintangan penyelidikan ini.
"KPK sangat lambat dalam menjerat pelaku yang merintangi penyidikan kasus Masiku. KPK dihambat dalam mengejar Masiku sejak 2020, seharusnya saat itu juga dilakukan penyidikan perintangan penyidikan," kata Zaenur dilansir detikJogja, Jumat (19/7/2024).
Namun, meski lambat KPK tetap harus membongkar kasus ini. Termasuk mengusut nama-nama besar yang diduga melindungi Harun Masiku.
"Seharusnya KPK berani periksa siapapun yang merintangi penyidikan kasus Masiku sekalipun diduga melibatkan nama-nama besar. Hukum harus ditegakkan demi menjunjung asas equality before the law," tegasnya.
Zaenur menduga, selama dalam pelarian, Harun Masiku mendapat bantuan, mendapat asistensi, dan support dari pihak-pihak lain.
"Dulu kan ada informasi ketika KPK melakukan pengejaran ke properti milik sebuah institusi itu dilakukan penghalang-halangan, itu merupakan obstruction of justice," bebernya.
Pengusutan yang dilakukan KPK harus dilakukan secara menyeluruh. Termasuk siapa saja yang membatu Harun Masiku hingga pelariannya tak tertangkap sampai hari ini.
"Siapa yang membantu pelarian, membiayai, melindungi, termasuk menghalang-halangi penyidik KPK itu harus ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Dia juga mengingatkan bahwa perbuatan menghalangi penyidikan merupakan tindak pidana serius.
"Dengan adanya obstruction of justice itu menyebabkan KPK terhambat dalam melakukan pengejaran Harun Masiku," ucapnya.
IM57 Minta KPK Tak Tebang Pilih
Sementara IM57+Institute berharap agar pengusutan OOJ itu tidak sekadar wacana.
"Hentikan segala akrobat politik dan bargain politik. Langsung wujudkan dalam langkah nyata yang tidak tebang pilih dan penuh wacana. Saatnya KPK melakukan perbuatan konkret," kata Ketua IM57+Institute M Praswad Nugraha kepada wartawan, Jumat (19/7/2024).
IM57 mendukung langkah pengusutan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku yang akan ditempuh KPK. Surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) kasus itu diharapkan bisa segera terbit.
"Sprindik tersebut sangat kami dukung dengan catatan bahwa yang masuk sebagai objek penyidikan jangan hanya tokoh politik yang terlibat, tetapi juga para pihak penegak hukum maupun potensi oknum pimpinan KPK yang menghalangi," katanya.
Praswad mengatakan sprindik kasus itu juga bisa digunakan untuk mengusut dugaan adanya pihak di internal KPK yang ternyata menghalangi penyidikan Harun.
"Sangat pantas sprindik tersebut misalnya ditujukan juga kepada beberapa nama potensial, seperti pimpinan KPK yang mengumumkan akan menangkap Harun Masiku, padahal seharusnya rahasia, serta yang memecat melalui TWK pada saat akan menangkap," ujar Praswad.
"Selain itu, pihak-pihak yang terlibat penghalangan pada saat tanggal 8-9 Januari 2020 di PTIK," sambungnya.
IM57 meminta dugaan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku bisa diusut cepat oleh KPK. Para terduga pelaku harus segera ditetapkan sebagai tersangka.
"Segera tetapkan tersangka baru jika memang memenuhi dua alat bukti. Tapi ingat, jangan coba-coba melakukan akrobat politik," ucap Praswad.
KPK diminta gercep mengusut dugaan perintangan. Selengkapnya di halaman berikut.
Eks Penyidik Minta KPK Gercep Usut Perintangan
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo menilai memang semestinya KPK mengusut dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Tujuannya supaya buron KPK itu segera ditemukan.
"KPK memang harus gerak cepat menemukan Harun Masiku dengan cara teknis makan bubur yaitu dari pinggir dulu baru ke tengah," kata Yudi dalam keterangannya, Kamis (18/7/2024).
Yudi mengatakan menangkap buronan memang tidak bisa langsung menuju target. Tapi dengan mencari pihak lain yang diduga menyembunyikan buronan tersebut.
"Tetapi cari pihak-pihak yang diduga menyembunyikan Harun Masiku, membiayai Harun Masiku atau tahu tempat persembunyian Harun Masiku selama ini," ujarnya.
Yudi menilai, dalam kasus yang melibatkan Harun, tidak akan selesai jika buron tersebut tidak ditangkap. Dia juga meminta jika KPK memiliki bukti kuat jika ada pihak yang melakukan perintangan penyidikan, maka ditetapkan sebagai tersangka.
"Jika KPK punya bukti kuat ada obstruction of justice dalam persembunyian Harun ya tetapkan saja sebagai tersangka. Jangan terlalu lama," ucapnya.
Jejak Pemeriksaan Saksi hingga Penggeledahan
Selama beberapa bulan terakhir, KPK gencar memeriksa saksi terkait kasus korupsi Harun Masiku. KPK memanggil pengacara bernama Simon Petrus pada Rabu (29/5). Sehari berselang giliran seorang mahasiswa bernama Hugo Ganda yang diperiksa pada Kamis (30/5). Kedua saksi itu dicecar penyidik soal keberadaan Harun.
Penyidik KPK kemudian memeriksa seorang mahasiswi bernama Melita De Grave pada Jumat (31/5) untuk menelusuri dugaan pihak yang mengamankan keberadaan Harun Masiku. Tak hanya itu, KPK sempat memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Senin (10/6) di gedung Merah Putih KPK. Dalam proses pemeriksaan itu, penyidik KPK kemudian menyita ponsel dari Hasto yang berujung pelaporan ke Dewas KPK.
Sepekan berselang giliran staf Hasto PDIP bernama Kusnadi diperiksa KPK pada Rabu (19/6). Penyidik KPK juga menyita ponsel milik Kusnadi. Selain itu KPK menyita buku catatan milik Hasto. Belakangan, PDIP mengklaim buku yang disita tersebut merupakan buku catatan partai.
Selain rangkaian pemeriksaan saksi, KPK juga melakukan penggeledahan terkait penyidikan kasus Harun Masiku. Salah satu lokasi yang digeledah merupakan rumah dari advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah.
Informasi itu awalnya disampaikan oleh kuasa hukum Donny saat melaporkan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK. Pengacara Donny menyebut ada ponsel yang disita sama rumah kliennya digeledah.