Presiden Diminta Periksa Jaksa Agung & Menkeu
Selasa, 20 Feb 2007 23:02 WIB
Jakarta - Anggota komisi XI DPR Drajad Wibowo meminta presiden memeriksa Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dan menteri keuangan Sri Mulyani. Permintaan ini terkait penghentian penyidikan terhadap wajib pajak Paulus Tumewu."Hemat saya berdasarkan ketentuan per-uu-an yang berlaku, proses penghentian penyidikan sebuah adalah kesalahan fatal. Karena itu presiden diharapkan dapat memerintahkan investigasi kepada menteri tersebut," kata Drajad dalam konferesi pers di Gedung DPR, Selasa (20/2/2007).Apabila hasil investigasi ternyata ditemukan pelanggaran hukum, presiden diharapkan menindak yang bersalah sesuai ketentuan per-uu-an yang berlaku. "Kalau dari hasil penyelidikan terbukti ada yang bersalah harus dikenakan sanksi," imbuh Drajad.Menurut politisi PAN ini, presiden juga harus mengklarifikasi peran Marsilam Simanjuntak, karena dalam surat Sekjen Depkeu disebutkan adanya peran Marsilam dalam permintaan penghentian penyidikan wajib pajak terhadap Paulus Tumewu oleh menteri keuangan kepada Jaksa Agung."Benarkah marsilam terlibat dalam proses seperti yang disebutkan dalam nota dinas Sekjen Depkeu. Dalam kapasitas dan kewenangan sebagai apa?," ujar Drjadad.Paulus Tumeweu dikenakan surat ketetapan pajak SKP atas kekurangan pembayaran PPH 2004 sebesar Rp 7,9 miliar dan denda 4 kali lipat. Terhadap kekurangan utang pajak itu telah dilunasi pada 28 November 2006. Namun penyidikan atas kasus ini telah lengkap dan proses penyidikan telah selesai dilakukan. Drajad menegaskan, karena sudah P21 (berkas lengkap) tidak boleh ada lagi penghentian penyidikan sebab proses telah masuk pada wilayah penuntutan. Semestinya Jaksa Agung tidak sependapat dengan penghentian penyidikan dan tidak sepantasnya Menkeu menyurati Jkasa Agung untuk menghentikan penyidikan.
(yid/ndr)











































