Hamili Mahasiswi, Mulyadi Diarak Beramai-ramai ke Polisi

Hamili Mahasiswi, Mulyadi Diarak Beramai-ramai ke Polisi

- detikNews
Selasa, 20 Feb 2007 18:52 WIB
Jakarta - Mulyadi (31) harus rela diarak warga Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, dengan bertelanjang dada dan celana pendek, Selasa sore. Dia diperlakukan seperti ini gara-gara telah menghamili seorang mahasiswi. Mulyadi diduga tidak mau bertanggung jawab. Tindakan Mulyadi ini menyulut kemarahan warga. Puncak kemarahan warga terjadi ketika mereka melihat Mulyadi bersikap kasar terhadap mahasiswi salah satu perguruan tinggi ternama di Jakarta yang dihamilinya itu. "Saya sedang main ke rumah teman. Mas Mul (panggilan Mulyadi-Red) datang ngajak pulang. Tapi saya menolak karena ia sering mukulin saya," tutur SA (26), perempuan korban kesadisan Mul dalam kesaksiannya di Polsek Metro Cilincing, Jl. Sungai Landak, Jakarta Utara, Selasa (20/2/2007).Setelah melihat aksi kasar Mul, warga yang melihat langsung menghentikannya. Tak berhenti di situ, warga yang sudah kesal langsung mengarak Mul ke Polsek Cilincing. Untungnya, warga tidak main hakim sendiri.SA mengaku sudah hidup serumah tanpa ikatan pernikahan bersama Mul sejak delapan bulan lalu tanpa diketahui oleh orangtuanya. "Awal-awal kenal dulu, Mas Mul terlihat baik. Ketika udah serumah, perilakunya mulai berubah," sesal SA.Kini SA hamil enam bulan. Sayang, hanya sikap kasar yang terus diterima mahasiswi semester enam tersebut dari Mul. "Akibat dipukul semalam, pelipis saya pecah. Bibir saya berdarah. Tangan saya sakit," tambah SA sedih.Mengenai pertanggjawaban terhadap bayi yang dikandung SA, Mulyadi mengaku siap bertanggung jawab. Hanya saja Mulyadi masih butuh waktu. "Saya dari dulu siap (bertanggung jawab). Hanya masih butuh kesiapan untuk ngomong ke orangtuanya," ujar Mulyadi di Mapolsektro Cilincing. Menanggapi peristiwa ini, Kapolsektro Cilincing Kompol Yossy Runtukahu menyatakan prihatin. Laporan warga itu akan diteruskan dengan proses hukum lebih lanjut. "Untuk sementara, kami menjerat pelaku dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Untuk tindakan asusila, itukan dilakukan suka sama suka," ujar Yossy. (Ari/asy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads