Alasan Kejagung Pasang Gelang Detektor di 5 Tahanan Kota Kasus 109 Ton Emas

Alasan Kejagung Pasang Gelang Detektor di 5 Tahanan Kota Kasus 109 Ton Emas

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 19 Jul 2024 17:29 WIB
Salah satu tersangka baru kasus korupsi emas 109 ton di PT Antam yang ditetapkan tahanan kota
Salah satu tersangka baru kasus korupsi emas 109 ton di PT Antam yang ditetapkan sebagai tahanan kota (Foto: dok. Kejagung)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka sebagai tahanan kota dipasangi gelang detektor dalam kasus dugaan korupsi tata kelola emas seberat 109 ton di PT Antam 2010-2021 pada Kamis (18/7). Kejagung menyebut alasannya terkait dengan kesehatan para tersangka.

"Lima tersangka ditahan kota karena alasan kesehatan dengan menggunakan alat detektor untuk mendeteksi/monitor mobilitas yang bersangkutan, jangan sampai ke luar kota," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Siregar, saat dihubungi, Jumat (19/7/2024).

Kejagung menyebut total ada tujuh tersangka baru yang ditetapkan dan ditahan. Rinciannya, dua orang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, yaitu SL dan GAR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, lima orang lainnya sebagai tahanan kota. Kelima tersangka yang dipasangi gelang detektor adalah LE, SJ, JT, DT, dan HKT. Para tersangka merupakan mantan pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.

Kelima tersangka ditetapkan sebagai tahanan kota karena alasan kesehatan. Alat detektor yang dipasang pada lima tahanan itu berupa gelang, yang bisa dipakai di tangan maupun di kaki.

ADVERTISEMENT

Harli mengatakan gelang detektor itu tidak bisa dilepas sendiri. Gelang detektor itu berguna untuk mendeteksi tersangka agar tidak sampai ke luar kota tempatnya ditahan.

"Menggunakan sistem GPS, tak bisa dibuka," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka baru kasus dugaan korupsi terkait tata kelola emas seberat 109 ton di PT Antam pada 2010-2021 pada Kamis (18/7). Para tersangka merupakan pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam.

Berikut ini 7 tersangka baru, yaitu:
1. LE sebagai pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk periode 2010-2021.
2. SL sebagai pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk periode 2010-2014.
3. SJ sebagai pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk periode 2010-2021.
4. JT sebagai pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk periode 2010-2017.
5. GAR sebagai pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk periode 2012-2017.
6. DT sebagai pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk periode 2010-2014.
7. HKT sebagai pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk periode 2010-2017

Simak Video 'Kasus Korupsi 109 Ton Emas Antam, Negara Rugi Rp 1 Triliun':

[Gambas:Video 20detik]



(yld/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads