Ketua MA: Pengunduran Incumbent dalam Pilkada Sudah Final
Selasa, 20 Feb 2007 18:03 WIB
Bandung - Aturan pengunduran diri bagi kepala daerah yang sedang menjabat (incumbent) jika akan mencalonkan kembali final. Hal ini berlaku dimanapun dia mencalonkan diri. Demikian disampaikan Ketua MA Bagir Manan, di sela-sela peresmian gedung Pengadilan Agama Bandung baru di Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Selasa (20/2/2007). Putusan MA mengenai PP No 6 Tahun 2005 pasal 40 tentang pemilihan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah jika akan mencalonkan diri kembali sudah keputusan final. Awalnya dalam pasal itu terdapat kalimat jika mencalonkan di daerah lain, maka harus mengundurkan diri. Namun kalimat "di daerah lain" dihapus. "Dihapuskannya kalimat itu untuk menghindari ketidakjujuran kepala daerah dan wakil kepala dearah yang akan ikut pilkada. Selain itu kami nilai kalimat itu mengandung unsur diskriminatif," ujarnya. Unsur diskriminatif pada aturan lama terlihat dari keharusan incumbent mengundurkan diri jika mencalonkan di daerah lain, sementara apabila di wilayahnya sendiri hal itu tidak perlu dilakukan. Padahal, unsur diskriminatif tidak dibenarkan dalam aturan hukum."Ini merupakan persoalan keadilan, prinsip ekualiti kebersamaan. Soal hukum ini sebenarnya sangat sederhana sekali," ujarnya. Namun, kata dia, mengenai pelaksanaan peraturan ini diserahkan kepada keputusan pemerintah karena mereka yang mempunyai kewenangan. Dia menjamin tidak akan ada masalah dalam menjalankan putusan ini. "Kami hanya memutuskan. Pemerintah yang berhak menjalankan keputusan itu," tegas Bagir.
(ern/djo)










































