Vonis Mantan Direktur Jamsostek Diterima PN Jaksel dari MA

Vonis Mantan Direktur Jamsostek Diterima PN Jaksel dari MA

- detikNews
Selasa, 20 Feb 2007 17:33 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima petikan putusan MA untuk terpidana kasus korupsi PT Jamsostek, mantan Direktur Investasi PT Jamsostek Andy Rachman Alamsyah.Vonis MA menyatakan, Andy terbukti secara bersama-sama dan berlanjut melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, sama seperti putusan PN Jaksel.Hal ini disampaikan Ketua PN Jaksel Andi Samsan Nganro ketika dihubungi wartawan melalui telepon di Jakarta, Selasa (20/2/2007).Keputuan MA ditetapkan dalam sidang pada 23 Januari 2007 dengan ketua majelis hakim Iskandar Kamil."Kita sudah menerima petikan putusan MA, menurut pemberitahuan dari MA, berkas sudah disiapkan untuk dikirim ke kita," kata Andi.Dalam putusan itu, imbuh dia, Andy juga dikenakan denda Rp 200 juta.Sebelumnya PN Jaksel menjatuhkan vonis hukuman 8 tahun penjara terhadap Andy karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Andy menyetujui investasi surat utang berjangka dan pembelian obligasi subordinasi Bank Global yang merugikan negara Rp 411 miliar. (umi/sss)


Berita Terkait