Polisi menangkap pembunuh seorang biduan kapal di Cilegon. Pelaku merupakan lelaki yang sempat dilihat warga masuk ke kontrakan korban berinisial NI (41) alias Nur.
Pelaku ditangkap pada Kamis (18/7) pukul 08.00 WIB di kediaman pelaku di Cinangka, Kabupaten Serang. Polisi menangkap pelaku setelah mendatangi TKP dan meminta keterangan kepada saksi.
"Pelaku NI (41). Kronologi penangkapan, pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekitar jam 09.00 WIB, setelah dilakukan pengecekan TKP, didapatkan informasi terkait identitas dan alamat domisili pelaku di Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang. Selanjutnya, tim yang terdiri dari Unit I Pidum, Unit Resmob, dan piket siaga Satreskrim mendatangi alamat domisili pelaku di Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang," kata Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Syamsul Bahri, Jumat (19/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku ditangkap di kediamannya sendiri di Cinangka tersebut. Polisi mengatakan pelaku mengakui perbuatannya bahwa pelaku telah membunuh korban.
"Saat berada di lokasi alamat domisili, pelaku dengan didampingi kepala desa setempat bersikap kooperatif dan mengakui apa yang sudah diperbuat. Selanjutnya pelaku dibawa ke kantor kepolisian Polres Cilegon untuk ditindaklanjuti," ujarnya.
Diketahui, biduan kapal Feri di Cilegon ditemukan tewas di kamar kontrakannya pada Kamis (18/7) sekitar pukul 07.30 WIB. Sebelum korban tewas, saksi mata melihat pelaku masuk ke kontrakan pada Rabu (17/7) sekitar pukul 22.00 WIB.
Pada Kamis dini hari, saksi sempat mendengar teriakan minta tolong dari korban. Saksi juga sempat bertanya apa yang terjadi dan mengingatkan pelaku soal kematian.
Pagi harinya sekitar pukul 07.00 WIB, saksi mata bersama warga lain mendatangi kamar kontrakan korban, tapi pintunya terkunci dari luar. Warga akhirnya mendobrak pintu tersebut dan menemukan korban dalam kondisi tak bernyawa.