Kasus penyebaran video syur di media sosial X yang diduga mirip anak perempuan dari musisi kenamaan Indonesia masih diusut. Polisi kini tengah melakukan profiling terhadap akun X yang diduga sebagai penyebar video.
"Saat ini tim penyelidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan identifikasi profiling untuk mengetahui pengelola akun medsos yang dimaksud," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (19/7/2024).
Nama akun X tersebut juga dilampirkan dalam laporan polisi yang dibuat pelapor. Saat ini pihak kepolisian masih memburu sosok penyebar tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait dengan akun Twitter yang dilaporkan, walaupun dalam LP yang dibuat oleh Pelapor F terlapor dalam lidik, tapi dari kronologi singkat yang didapatkan yang disampaikan atau klarifikasi terhadap Pelapor, yang telah dilakukan bahwa berawal dari Pelapor menemukan konten yang diduga bermuatan pornografi atau asusila dalam salah satu akun medsos Twitter," jelasnya.
Ade Safri masih belum menjawab gamblang terkait sosok anak musisi yang dimaksud dalam video syur tersebut. Dia menegaskan pihaknya masih berfokus mengusut dugaan tindak pidana penyebaran konten asusila tersebut.
"Jadi saat ini tim penyelidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang fokus untuk melakukan penyelidikan apakah terjadi peristiwa tindak pidana yang terjadi sebagaimana dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh Pelapor F," tuturnya.
Anak Musisi Bakal Dipanggil
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak sebelumnya mengatakan pihaknya bakal memeriksa anak musisi Indonesia terkait video bermuatan pornografi yang tersebar di media sosial.
"Akan kita undang semua untuk klarifikasi di tahap penyelidikan ini," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (17/7).
Ade Safri belum memerinci kapan pastinya anak musisi tersebut bakal diperiksa. Pelapor sudah menjalani pemeriksaan terkait perkara yang dilaporkan. Pihak kepolisian, lanjut Ade Safri, masih melakukan penyelidikan.
Perkara tersebut dilaporkan oleh pemerhati media sosial bernama Feriyawansyah dan sudah teregister dengan nomor LP/B/3944/VII/SPKT POLDA METRO JAYA. Feri melaporkan pemilik akun terkait Pasal 27 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(wnv/taa)