Baleg DPR Belum Bahas RUU Pemberantasan Korupsi

Baleg DPR Belum Bahas RUU Pemberantasan Korupsi

- detikNews
Selasa, 20 Feb 2007 16:23 WIB
Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR mengaku belum membahas RUU Pemberantasan Tipikor versi Andi Hamzah maupun RUU Pengadilan Tipikor versi Romli Atmasasmita."Kami belum menerima permintaan dari keduanya. Masih tahap awal. Di DPR juga belum ada pembicaraan," kata Ketua Baleg DPR FX Sukarno di sela-sela acara diskusi publik Radio Utan Kayu di Hotel Nikko, Jakarta, Selasa (20/2/2007).Menurut dia, Pengadilan Tipikor saat ini masih diperlukan, lantaran pengadilan umum masih belun dapat diharapkan memberantas korupsi. "Secara pribadi, kita belum bisa mengharapkan pengadilan umum. Sebab korupsi itu kejahatan luar biasa," ujarnya.Sementara itu, Ketua Komisi Hukum Nasional JE Sahetapy menjelaskan, RUU yang saat ini dibahas Andi Hamzah tidak menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan disusunnya UU Pengadilan Tipikor. "MK betul. Andi Hamzah salah. Pengadilan Tipikor harus dibentuk lewat UU," tandas dia. Saat ini pemerintah sedang menggodok RUU Pemberantasan Tipikor. Pembahasan RUU yang dipimpin Andi Hamzah itu menghilangkan keberadaan Pengadilan Tipikor.Di lain pihak, sejumlah LSM berkumpul bersama untuk menyusun RUU Pengadilan Tipikor. Tim yang dipimpin Romli Atmasasmita itu berupaya untuk meneruskan amanat dari keputusan MK untuk menyusun UU Pengadilan Tipikor. (ary/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads