KM Senopati Diputus 5 Maret
Selasa, 20 Feb 2007 15:32 WIB
Jakarta - Mahkamah Pelayaran akan membacakan putusan sidang kasus tenggelamnya KM Senopati Nusantara pada 5 Maret 2007.Putusan itu akan dibacakan setelah Mahkamah Pelayaran memeriksa selesai memeriksa sekitar 24 saksi ahli dan pihak yang tersangkut."Sanksi diberikan pada nahkoda, mualim II dan III berdasarkan PP nomor I/1998 tentang pemeriksaan kecelakaan kapal. Mahkamah Pelayaran hanya memberikan sanksi administratif maksimal pencabutan ijazah yang bersangkutan selama 2 tahun," kata Ketua Mahkamah Pelayaran Tjahyo Wilis Gerilyanto.Hal ini disampaikan Tjahyo di sela-sela sidang di Mahkamah Pelayaran, Jalan Kelapa Gading Boulevard Timur, Jakarta Utara, Selasa (20/2/2007).Menurut dia, putusan Mahkamah Pelayaran bisa dipakai pihak terkait untuk digunakan bagi kasus peradilan umum, perdata, dan pidana.Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan 10 saksi ahli. Ada 4 saksi ahli yang telah diperiksa. Mahkamah Pelayaran menemukan indikasi kelalaian marine inspector dalam menilai kelayakan peralatan yang sangat penting berkaitan dengan keadaan darurat.Peralatan yang tidak layak itu antara lain Emergency Position Indicating Radio Beacon (EPIRB). "Itu baterainya mati tidak berfungsi. Selain benda itu yang tidak ada two way radio communicator, juga radar transfonder juga tidak ada. Dengan tidak adanya alat-alat ini, siyal kapal tidak diterima kapal lain. Jadi tahunya kalau kapal tenggelam dari nelayan," terangnya.Untuk kelalaian marine inspector, kata Tjahyo, sanksinya akan diserahkan kepada Menteri Perhubungan.Hingga pukul 15.20 WIB, pemeriksaan saksi masih berlangsung.
(aan/nrl)











































