RI Kutuk Resolusi Israel Tolak Pembentukan Negara Palestina

RI Kutuk Resolusi Israel Tolak Pembentukan Negara Palestina

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 18 Jul 2024 22:24 WIB
Palestinians salvage wood to use for cooking from the rubble of collapsed buildings after the Israeli military withdrew from the Shujaiya neighbourhood, east of Gaza City on July 10, 2024, amid the ongoing conflict between Israel and the militant Hamas group. Israels army dropped thousands of leaflets over war-torn Gaza City on July 10, urging all residents to flee a heavy offensive through the main city of the besieged Palestinian territory. (Photo by Omar AL-QATTAA / AFP)
Foto: Situasi di Gaza, Palestina (AFP/OMAR AL-QATTAA)
Jakarta -

Pemerintah Indonesia mengutuk keras resolusi yang disahkan parlemen Israel soal penolakan pembentukan negara Palestina. Pemerintah menilai resolusi tersebut dapat melemahkan solusi dua negara.

"Indonesia mengutuk keras resolusi yang diadopsi parlemen Israel (18/7), yang menolak pembentukan negara Palestina dan secara nyata melemahkan solusi dua negara," tulis pernyataan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang diunggah di akun X (Twitter), Kamis (18/7/2024).

Pemerintah Indonesia menegaskan solusi dua negara merupakan satu-satunya jalan perdamaian bagi Palestina. Indonesia tetap berkomitmen agar hal itu diimplementasikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Solusi dua negara tetap menjadi satu-satunya jalan menuju perdamaian di Palestina dan kawasan, dan Indonesia tetap berkomitmen untuk mendorong implementasinya," tulis Kemlu.

Dilansir CNN, sebelumnya Parlemen Israel, Knesset, mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang menolak pembentukan negara Palestina pada Kamis (18/7).

ADVERTISEMENT

RUU yang disponsori Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu itu disetujui oleh 68 suara mayoritas dan ditolak oleh sembilan anggota parlemen.

RUU itu sepenuhnya menolak mengakui Palestina sebagai negara, termasuk pengakuan yang merupakan bagian dari negosiasi damai.

"Knesset Israel dengan tegas menentang pembentukan negara Palestina di sebelah barat Yordania," demikian keterangan RUU tersebut.

"Pembentukan negara Palestina di jantung Tanah Israel akan menimbulkan bahaya eksistensial terhadap negara Israel dan warganya, melanggengkan konflik Israel-Palestina, dan mengacaukan kawasan," lanjut RUU itu, seperti dikutip Middle East Eye, Kamis (18/7).

RUU itu juga menyatakan jika negara Palestina didirikan, maka hanya tinggal menunggu waktu bagi kelompok milisi Hamas untuk mengambil alih negara tersebut.

Knesset sebetulnya telah menyetujui RUU yang menolak pembentukan Palestina sejak Februari lalu. Namun, RUU kali ini disahkan sebagai reaksi atas laporan mengenai sejumlah negara yang telah mengakui Palestina sebagai negara merdeka tanpa perjanjian damai dengan Israel.

(whn/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads