Angkat Bicara, Yusril Bela Diri
Selasa, 20 Feb 2007 14:43 WIB
Jakarta - Sejak meminta KPK menelaah lampiran Keppres 80/2003, Mensesneg Yusril Ihza Mahendra tidak pernah kelihatan batang hidungnya. Hari ini, dia angkat bicara. Jelas membela diri.Lampiran Keppres 80/2003 dituding Yusril sebagai pemicu perseteruan nya dengan Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki. Yusril menilai lampiran keppres itu memiliki penafsiran ganda."Ada dua tafsir di lampiran Bab 1c. Alat yang terkait pertahanan keamanan disetujui presiden, yang disetujui barangnya atau pengadaannya. Alat sadap dan alat sidik jari kan sama-sama terkait pertahanan keamanan negara," tutur Yusril dalam jumpa pers di Kantor Sesneg, Jalan Veteran, Jakarta, Selasa (20/2/2007).Menurut Yusril, inti permasalahannya adalah perbedaan persepsi antara dia dengan penyidik KPK. Penyidik menyalahkan jika menteri membuat keputusan mengenai metode penunjukan langsung pengadaan barang."Kalau salah, artinya pemahaman kita salah semua. Di dalam keppres tidak disebut siapa yang berwenang. Jadi saya pakai aturan dalam UU Administrasi Negara, yang berwenang adalah pejabat tertinggi di suatu intansi. Di Departemen itu adalah menteri," tegas Yusril.Yusril menambahkan, dia tidak sepakat dengan alasan penyidik KPK bahwa pimpro yang memiliki wewenang memutuskan penunjukan langsung. Menururut dia, pimpro hanya dijabat pejabat selevel eselon III dan bukan pejabat tertinggi satu instansi."Kalau begitu pimpro Sesneg bisa beli pesawat kepresidenan dong," seloroh Yusril.Yusril sekali lagi menjelaskan, kedatangannya ke KPK bukan untuk melaporkan dugaan korupsi di KPK. Tetapi dia meminta agar KPK mengkaji atau menelaah lampiran dalam keppres tersebut sesuai dengan permintaannya."Saya bukan melaporkan korupsi atau menuduh Pak Taufiequrrachman korupsi. Saya cuma minta KPK mengkaji supaya ada penafsiran sama. Kalau KPK bilang menelaah bisa jadi tidak fair buat saya," tandas Yusril.
(umi/asy)











































