PGRI Desak Pemerintah Keluarkan PP Sertifikasi Guru
Selasa, 20 Feb 2007 13:02 WIB
Jakarta - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) mendesak pemerintah segera mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur sertifikasi guru. PP itu hingga kini masih tersendat di Depdiknas. Desakan ini disampaikan Ketua Umum PB PGRI Muhammad Surya dalam pertemuannya dengan Wakil Presiden M Jusuf Kalla."Ini merupakan pertemuan kami yang keempat kali dengan wapres. Kami mengucapkan terima kasih atas terbitnya UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen, tapi hingga kini PP masih terhambat," kata Surya di Kantor Wapres Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (20/2/2007).Akibatnya hak-hak guru seperti tunjangan profesi belum bisa dinikmati. Tunjangan prestasi ini terganjal proses sertifikasi yang belum bisa dilakukan karena PP-nya belum terbit.Dalam pertemuan itu, Surya meminta wapres untuk mendukung hak-hak guru seperti tunjangan fungsional dan tunjangan khusus agar segera direalisasikan tanpa menunggu PP itu terbit. "Seharusnya tunjangan selain diatur dalam PP, bisa dibayarkan," imbuhnya.Soal sertifikasi guru yang gagal dilakukan 2006 lalu, rencananya akan dilakukan pada 2007 ini. Sebanyak 200 ribu guru akan mengikuti ujian sertifikasi.Dia berharap, dalam proses sertifikasi itu pelaksanaannya harus adil agar tidak terjadi jual beli ijazah. "Guru dengan usia 50 tahun dan masa kerja di atas 15 tahun kan tidak perlu sertifikasi. Pengalamannya harus dihitung," pinta Surya.
(mar/nrl)











































