Yusril Tidak Laporkan Ruki, Cuma Minta Keppres Ditelaah

Yusril Tidak Laporkan Ruki, Cuma Minta Keppres Ditelaah

- detikNews
Selasa, 20 Feb 2007 12:51 WIB
Jakarta - Mensesneg Yusril Ihza Mahendra bak menjilat ludah sendiri. Setelah melaporkan Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki dalam kasus pengadaan alat penyadapan, Yusril kini membantahnya."Yusril meminta Keppresnya ditelaah lagi. Tetapi kemarin itu, tidak melaporkan tindak pidana korupsi ke KPK," kata kolega Yusril, Hamdan Zoelva, di gedung Setneg, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2007).Menurut dia, Yusril meminta Keppres 88/1993 tentang penunjukan langsung pengadaan jasa dan barang ditelaah karena ada persepsi hukum yang berbeda terhadap keppres itu. KPK menyalahkan penunjukan langsung yang dilakukan Depkumdang.Zoelva mengatakan, Yusril membeberkan 3 alasan penunjukan langsung yang dilakukannya atas proyek pengadaan alat sidik jari (AFIS) kepada KPK. Pertama terkait waktu, karena menggunakan anggaran APBNP 2004 dan hanya sekitar 3 bulan saja proyek harus jalan. Jadi tidak cukup wkatu buat tender. Kedua, produsennya terbatas dan ketiga ada faktor keamanan negara."Tetapi hal itu disalahkan penyidik KPK. Menurut Yusril, KPK kan sama posisinya dalam penunjukan langsung," ujar Hamdan.Apakah benar atau tidak surat menyurat Yusril ke SBY seputar rekomendasi penunjukan langsung sifatnya rahasia? "Itu bukan rahasia negara. Tidak ada kode RHS-nya di surat," sahut mantan anggota DPR Komisi II ini."KPK kan mempertanyakan kenapa prosedur itu tidak diserahkan ke Pimpro, Yusril minta Keppres ditelaah, cukup pimpro atau harus ada keputusan atasan. Menurut Yusril, untuk departemen cukup menteri saja. Kalau KPK kan komisi. Jadi perlu ada persetujuan oleh presiden. Untuk proyek Yusril cukup menteri saja tidak usah Presiden," beber pimpinan Partai Bintang Bulan (PBB), sekoci Partai Bulan Bintang yang tak lulus electoral treshold.Ketika ditanya apa benar Yusril mencoret kata korupsi dalam form pelaporan saat datang ke KPK Jumat 16 Februri lalu, Hamdan membenarkan. "Ya memang dicoret sama Yusril karena itu kan sudah bentuk form standar punya KPK, sedangkan Yusril datang bukan untuk melapor tetapi meminta telaah makanya kata korupsinya dicoret tangan oleh Yusril," kata pria yang berprofesi sebagai pengacara ini.Form nomor 17541/PIPM/KPK/2/2007 adalah surat tanda bukti penerimaan laporan atau informasi dugaan korupsi. Kata memberikan informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi korupsi dalam form itu diganti dengan tulisan "Meminta KPK menelaah isi Keppres 88/2003 lampiran Bab 1 untuk selanjutnya memeriksa Ketua KPK dan menerapkan keppres tersebut dalam pengadaan alat sadap." (aan/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads