Ringankan Bandar Narkoba, Kajari Tangerang Digoyang
Selasa, 20 Feb 2007 11:50 WIB
Jakarta - Posisi Suratno sebagai kepala Kejaksaan Negeri Tangerang digoyang. Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh diminta mencopotnya gara-gara meringankan hukuman bandar narkoba.Tuntutan disampaikan sekitar 30 orang dari Satgas Anti Narkoba (SAN) di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (20/2/2007) pukul 10.30 WIB.Selain berorasi, massa mendorong-dorong pintu pagar yang hanya dijaga 5 polisi agar bisa bertemu dengan pejabat Kejagung.Massa menilai jaksa telah bermain dalam kasus bandar shabu-shabu Samin Iwan alias A Kwang yang merupakan pemilik shabu-shabu seberat 955 kg. Dalam tuntutan, jaksa hanya menuntut hukuman 15 tahun penjara. Karena itu Kajari Tangerang harus dicopot karena tidak mampu menangani kasus A Kwang."Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri semua bermain. Kami minta Jaksa Agung untuk memecat Kajari Tangerang," teriak seorang demonstran menggunakan megafon.Dalam aksinya, puluhan orang yang mengenakan kaos dan topi hitam bertuliskan SAN itu membawa spanduk bertuliskan "Meringankan hukuman kepada bandar narkoba sama saja turut merusak anak bangsa". Para demonstran pun membawa poster yang antara lain bertuliskan "Bandar Narkoba = Penghancur Bangsa" dan "Hukum Mati A Kwang"."Kami menilai tidak ada keseriusan Kejari Tangerang untuk menghukum A Kwang seberat-beratnya. Aparat Kejari Tangerang terindikasi telah menyalahgunakan wewenang. SAN menyatakan sikap untuk segera menghukum mati A Kwang, dan tindak tegas aparat yang bermain dalam kasus penyalahgunaan narkoba," ujar Korlap Dimas Hermadiansyah.Aksi bagi pamflet berisi permintaan pencopotan Kajari Tangerang Suratno pada mobil yang melintas di depan Kejagung pun dilakukan. Meski demikian, kemacetan lalu lintas tidak terjadi.
(nvt/sss)











































