Mahkamah Pelayaran Dengarkan 10 Saksi Ahli Kasus KM Senopati
Selasa, 20 Feb 2007 10:55 WIB
Jakarta -
Kasus tenggelamnya KM Senopati Nusantara memasuki sidang keempat di Mahkamah Pelayaran. Agendanya pemeriksaan saksi ahli, antara lain dari Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG), juru mudi, dan syahbandar.Sidang yang diketuai majelis hakim Tjahyo Wilis Grilyanto digelar di Mahkamah Pelayaran, Jalan Kelapa Gading Boulevard Timur, Jakarta Utara, Selasa (20/2/2007) pukul 09.00 WIB.10 Saksi ahli yang diperiksa dari BMG, juru mudi, wakil mandor, marine inspektur, syahbandar, Biro Klasifikasi Indonesia, Administrator Pelabuhan Dumai, Kalimantan, dan kantor pelabuhan Cirebon yang menerbitkan sertifikat kapal."Saksi dimintai keterangan sesuai kompetensi masing-masing, seperti memperoleh keselamatan, manajemen keselamatan di laut dan darat, cuaca," tutur Sekretaris Mahkamah Pelayaran Hari Kris saat dihubungi detikcom.Menurut dia, nakhoda, mualim dan beberapa penumpang sudah dimintai keterangan pada persidangan awal pada 12 Februari 2007.Sedangkan pada sidang Senin 19 Februari, ada 7 saksi ahli yang diperiksa, yakni dari perhubungan laut, PT Prima Vista, dan perusahaan holding Prima Vista Jembatan Madura.
(aan/sss)










































