Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Semarang, KPK Sudah Jerat Tersangka

Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Semarang, KPK Sudah Jerat Tersangka

Adrial akbar - detikNews
Rabu, 17 Jul 2024 16:53 WIB
Logo, ilustrasi, gedung Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK)
Logo KPK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK membuka penyidikan terkait dugaan kasus korupsi di Pemkot Semarang. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tersangka.

"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan. Untuk nama dan inisial tersangka masih belum disampaikan saat ini," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).

Dalam kasus ini, empat orang juga telah dicegah ke luar negeri. Informasi dari sumber detikcom, keempat orang yang dicegah ke luar negeri tersebut merupakan pihak yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam korupsi di Pemkot Semarang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK telah mengeluarkan surat keputusan tentang larangan berpergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua lainnya dari pihak swasta," kata Tessa.

Kasus korupsi di Pemkot Semarang yang sedang diusut KPK adalah pengadaan barang dan jasa pada 2023-2024 sampai pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. KPK juga mengusut dugaan adanya penerimaan gratifikasi yang melibatkan penyelenggara negara di Pemkot Semarang pada periode 2023-2024.

ADVERTISEMENT

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kasus di Pemkot Semarang ini diusut dengan satu surat perintah penyidikan. Para tersangka di kasus tersebut melanggar sejumlah pasal sekaligus.

"Jadi tidak kluster karena pelakunya memang orangnya yang sama, subjek hukumnya sama hanya perbuatannya tersebut dikategorikan atau pasal yang dilanggarnya itu ada yang gratifikasi, ada yang juga pemerasan, ada yang juga di pengadaan," katanya.

"Jadi ini tetap nanti satu sprindik dengan tersangkanya orang tersebut atau subjek tersebut, tapi perbuatannya melanggar beberapa pasal," sambung Asep.

Hari ini KPK juga melakukan penggeledahan di Pemkot Semarang. Rumah pribadi dari Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Ita juga ikut digeledah penyidik KPK.

Saksikan Live DetikSore:

Simak juga 'Eks Dirjen Kemendagri Ardian Divonis 4,5 Tahun Bui di Kasus Pemkab Muna':

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads