KPK Ungkap Muhaimin Syarif Suap Eks Gubernur Malut Rp 7 Miliar

KPK Ungkap Muhaimin Syarif Suap Eks Gubernur Malut Rp 7 Miliar

Adrial akbar - detikNews
Rabu, 17 Jul 2024 16:38 WIB
Jakarta -

KPK menahan Ketua DPP Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif (MS) terkait kasus korupsi yang menjerat eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba. KPK menyebut Muhaimin memberi uang Rp 7 miliar ke Abdul Gani untuk mengurus perizinan di lingkungan Pemprov Malut.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pemberian uang dari Muhaimin kepada Abdul Gani dilakukan secara tunai melalui ajudannya. Selain itu, Muhaimin memberi uang via transfer ke rekening keluarga Abdul Gani.

"Pemberian uang dari tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu kepada Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara dilakukan, baik secara tunai ke Abdul Gani Kasuba maupun melalui ajudan-ajudannya," kata Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berkaitan dengan pengadaan barang/jasa dan pengurusan perijinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan total sebesar Rp 7 miliar," tambahnya.

Pemberian uang oleh Muhaimin kepada Abdul Gani terkait dengan sejumlah hal. Yaitu proyek Dinas PUPR Malut, pengurusan perizinan IUP Operasi Produksi hingga pengusulan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM.

ADVERTISEMENT

Usulan WIUP itu ditandatangani oleh Abdul Gani, yang pada saat itu menjabat gubernur, terhadap 37 perusahaan. Total ada 6 blok yang diusulkan sudah ditetapkan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).

"6 blok yang diusulkan sudah ditetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)-nya oleh Kementrian ESDM Republik Indonesia pada tahun 2023 yakni Blok KAF, Blok FOLI, Blok MARIMOI 1, Blok PUMLANGA, Blok LILIEF SAWAI dan Blok WAILUKUM," ucapnya.

Atas perbuatannya, Muhaimin Syarif dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Adapun Abdul Gani saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah terjerat dalam operasi tangkap tangan. Dia awalnya dijerat dalam kasus suap.

Dalam kasus suap, Abdul Gani diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut. Nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar yang bersumber dari APBN. Abdul Gani diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.

Abdul Gani diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya. Abdul Gani juga diduga menerima setoran dari para ASN di Malut.

KPK juga telah menetapkan Abdul Gani sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nilai TPPU yang dilakukan Abdul Gani lebih dari Rp 100 miliar.

(ial/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads