Caleg Gagal Pemerkosa Anak di Sumbar Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Bui

Caleg Gagal Pemerkosa Anak di Sumbar Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Bui

M Afdal Afrianto - detikNews
Rabu, 17 Jul 2024 16:16 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi Penangkapan (Chuk Shatu Widarsha/detikJatim)
Padang Pariaman -

Polisi menetapkan pria di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), berinisial AA (50) sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak kandung hingga melahirkan. AA sudah ditahan dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Sudah kita tetapkan tersangka dan sudah kita tahan. Dia akan kita jerat Pasal 81 ayat (1), (2), (3) jo Pasal 76 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun kurungan," kata Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, dilansir detikSumut, Rabu (17/7/2024).

Faisol mengatakan AA sehari-hari bekerja sebagai buruh dan wirausaha. AA pernah menjadi caleg DPRD Padang Pariaman pada Pileg 2024, namun gagal terpilih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AA diduga melakukan pemerkosaan terhadap putri kandungnya sejak korban masih berusia 12 tahun atau duduk di kursi kelas VI SD. Korban saat ini telah berumur 16 tahun. Kasus ini baru terungkap setelah korban hamil dan melahirkan.

"Perbuatan bejat dia dimulai tahun 2020 saat usia anaknya masih 12 tahun. Sementara kasus ini terungkap usai korban telah melahirkan. Untuk korban saat ini masih berusia 16 tahun," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Simak selengkapnya di sini.

(haf/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads