Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki setiap pengendara mobil/motor. Perlu diketahui, orang Indonesia yang berkendara di luar negeri, khususnya negara ASEAN, nantinya bisa hanya dengan memakai Surat Izin Mengemudi (SIM) domestik Indonesia tanpa SIM Internasional.
Kebijakan tersebut berlaku mulai Juni 2025. Berikut ketentuan penggunaan SIM Indonesia di negara ASEAN.
Ketentuan Penggunaan SIM Indonesia di Negara ASEAN
Berdasarkan informasi resmi dari Polri, SIM Indonesia bisa digunakan secara resmi di negara-negara ASEAN mulai tanggal 1 Juni 2025 mendatang, setelah penyesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi nomor SIM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penerapan NIK sebagai nomor SIM ini merupakan langkah maju, dalam integrasi legalitas berkendara dengan dokumen negara lainnya. Dokumen yang dimaksud mencakup NPWP, BPJS, dan KTP.
"Setelah 1 Juni 2025, SIM Indonesia akan diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand. Kita akan melakukan penggabungan data meliputi NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, dan BPJS agar lebih mudah," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus.
SIM Indonesia bisa berlaku di negara ASEAN, seperti:
- Filipina
- Thailand
- Laos
- Vietnam
- Myanmar
- Brunei Darussalam
- Singapura
- Malaysia.
Surat Izin Mengemudi (SIM) domestik Indonesia dapat diakui dan berlaku di beberapa negara. Hal itu sesuai dengan "Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued" yang diterbitkan oleh negara ASEAN pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Kesepakatan ini telah diperluas sejak tahun 1997, termasuk ke negara Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja pada tahun 1999.
Meski demikian, beberapa negara masih memiliki kebijakan khusus, terkait penggunaan SIM Indonesia. Berikut aturannya.
- Singapura memiliki kebijakan terkait penggunaan SIM Indonesia baru berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan.
- Di Malaysia, SIM Internasional dan SIM Indonesia masih berlaku bagi mereka yang ingin mengemudi. Asalkan, WNI tanpa SIM Internasional mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia. Pernyataan ini sesuai dengan edaran Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur.
Cara Mengurus SIM Internasional
WNI yang ingin berkendara di luar negeri harus mengantongi SIM Internasional, selain SIM yang berlaku di Indonesia. Dikutip dari situs Korlantas Polri, berikut syarat dan cara mengurus SIM Internasional.
1. Syarat urus SIM Internasional
- Foto diri terbaru dengan syarat:
- Foto tampak dua kancing kemeja
- Warna latar belakang putih
- Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
- Tidak menggunakan kacamata
- Wajah menghadap kamera
- Tidak menggunakan softlens
- Bukan foto hitam putih
- Tidak boleh terlihat gigi - Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Khusus warga negara asing (WNA) wajib menyertakan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Paspor yang masih berlaku
- SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan SIM Internasional yang akan diajukan)
- Tanda tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam
- SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan).
2. Cara urus SIM Internasional
- Kunjungi website resmi Korlantas Polri yang khusus menangani pengurusan SIM Internasional di https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/
- Klik tombol "Daftar"
- Lalu, isi formulir registrasi daring dan unggah hasil scan atau foto dari pasfoto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), dan paspor
- Pilih cara pengambilan/pengiriman buku SIM Internasional
- Mengisi Data Rekening Pengembalian jika data pemohon tidak sesuai, maka biaya PNBP dikembalikan
- Pemohon menerima virtual account pada website dan konfirmasi pembayaran di e-mail. Lakukan segera pembayaran sesuai dengan jumlah nominal yang tertera
- Setelah melakukan pembayaran, pemohon akan mendapat nomor registrasi di e-mail bukti registrasi
- Pemohon dapat melakukan pembatalan registrasi, mengunduh bukti registrasi, atau mengecek status buku SIM Internasional melalui https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/.