Daftar Besaran Denda Bagi Pelanggar Operasi Patuh Jaya 2024

Daftar Besaran Denda Bagi Pelanggar Operasi Patuh Jaya 2024

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Rabu, 17 Jul 2024 16:01 WIB
Satlantas Polres Metro Jaksel menggelar Operasi Patuh Jaya 2024, Selasa (16/7). Salah satu pemotor bernama Ardi kena tilang gegara knalpot brong.
Satlantas Polres Metro Jaksel menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 (Foto: Ivani Fauziah)
Jakarta -

Korlantas Polri melaksanakan Operasi Patuh Jaya 2024 selama dua minggu, tepatnya pada tanggal 15 Juli sampai 28 Juli 2024. Tujuan dari operasi ini untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

Dalam operasi ini, ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi fokus penindakan, seperti melawan arus jalan hingga berkendara di bawah pengaruh alkohol. Lantas, berapa besaran denda bagi pelanggar Operasi Patuh Jaya 2024? Berikut informasinya.

Besaran Denda Bagi Pelanggar Operasi Patuh Jaya 2024

Dilansir situs Korlantas Polri, biaya denda pelanggar dalam Operasi Patuh Jaya 2024 tergantung pada jenis pelanggarannya. Berikut daftar denda bagi pelanggar Operasi Patuh Jaya 2024 sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. Melebihi batas kecepatan
    Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000, sesuai Pasal 287 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
  2. Berkendara melawan arus
    Pengendara yang melanggar aturan ini akan dikenakan Pasal 297 ayat (1) UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,.
  3. Berkendara dalam pengaruh alkohol
    Pengendara bisa dikenakan Pasal 311 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,.
  4. Pengendara yang masih di bawah umur
    Pelanggar bisa dikenakan Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,.
  5. Menggunakan ponsel saat berkendara
    Pelanggar dapat dikenakan Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,.
  6. Pengendara tidak menggunakan helm SNI
    Akan dikenakan Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,.
  7. Tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt)
    Pelanggar dikenakan Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,.
  8. Berboncengan lebih dari satu
    Pelanggar akan dikenakan denda paling banyak Rp 250.000 sebagaimana tertuang dalam Pasal 292 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
  9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
    Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan akan dikenakan sanksi sesuai pasal 286 UU Nomor 22 Tahun 2009, yaitu denda maksimal Rp 500.000,.
  10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK
    Pelanggar akan dikenakan denda paling banyak Rp 500.000 sesuai Pasal 288 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
  11. Melanggar marka jalan
    Pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran terhadap rambu lalu lintas, dapat dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 287 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009.
  12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
    Pelanggar dapat dikenakan pasal 287 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000,.
  13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
    Menurut Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan bermotor tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 500.000,.
  14. Parkir liar
    Sesuai pasal 287 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009, jika melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir, dapat dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 250.000,.

Simak Video 'Kapolda Metro Bakal Sanksi Tegas Polisi Nakal: Pungli Kita Tindak!':

ADVERTISEMENT

[Gambas:Video 20detik]



(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads