Eks Kepala Balai KA Didakwa Korupsi Proyek Jalur KA Besitang-Langsa Rp 1,1 T

Eks Kepala Balai KA Didakwa Korupsi Proyek Jalur KA Besitang-Langsa Rp 1,1 T

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 17 Jul 2024 15:45 WIB
Sidang korupsi jalur KA (Mulia/detikcom)
Foto: Sidang korupsi jalur KA (Mulia/detikcom)

Tahap Pelaksanaan

Pada tahap pelaksanaan, mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono, disebut memerintahkan Nur Setiawan untuk mengusulkan proyek Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa yang akan dibiayai melalui penerbitan SBSN-PBS TA 2017 ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Padahal, masih terdapat persyaratan yang belum terpenuhi seperti hasil review desain paket DED-10 belum diserahkan oleh Arista ke PPK dan KPA, serta belum mendapat persetujuan dari Direktur Prasarana Perkeretaapian pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Kemudian, belum terdapat penetapan trase dari Menteri Perhubungan, tidak terdapat prastudi kelayakan (preliminitary feasibility study) dan studi kelayakan (feasibility study), belum dilakukan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), belum dilakukan pembebasan lahan. Lalu, tidak dilengkapi dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis dan dokumen studi kelayakan proyek hingga tidak tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Tahun Anggaran 2017.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa mengatakan Nur Setiawan memecah kegiatan menjadi 11 paket pekerjaan konstruksi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa dengan nilai di bawah Rp 100.000.000.000 (Rp 100 miliar), yakni paket BSL-1 sampai BSL-11, dengan tujuan untuk menghindari ketentuan pekerjaan kompleks dan memerintahkan Rieki Meidi Yuwana melakukan pelelangan menggunakan metode penilaian pascakualifikasi dan mengatur pemenang lelang tersebut. Padahal, masih terdapat persyaratan yang belum terpenuhi untuk melakukan pelelangan tersebut.

Nur Setiawan Sidik, Akhmad Afif, Rieki Meidi, Freddy Gondowardojo bersama Prasetyo Boeditjahjono disebut mengatur pemenang lelang pekerjaan konstruksi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa paket BSL-1 sampai BSL-11 dengan cara melakukan pertemuan dengan calon pemenang, dengan memberikan informasi terkait metode kerja dan memasukkan persyaratan adanya dukungan dari perusahaan pemilik Multi Tamping Tier (MTT), yang dilengkapi dengan bukti kepemilikan dan faktur pembelian. Padahal, syarat tersebut hanya dapat dipenuhi oleh PT Mitra Kerja Prasarana (PT MKP) yang dimiliki oleh Freddy Gondowardojo.

ADVERTISEMENT

Singkat cerita, lelang diatur untuk dimenangkan sejumlah perusahaan. Jaksa mengatakan pengaturan pemenang lelang juga dilakukan pada paket BSL-12, paket BSL-13, paket SPSV-BSL2 dan paket SPSV-BSL3 dengan cara melakukan pertemuan dengan calon pemenang sebelum dilakukan lelang, pembentukan KSO sebagai pelaksana pekerjaan hanya formalitas untuk memenuhi kemampuan dasar dan pengalaman sebagaimana dalam persyaratan lelang.

Terdakwa Halim Hartono selaku pejabat PPK periode Agustus 2019-Desember 2022 telah melakukan pembayaran 100 persen untuk pekerjaan paket BSL-14 yang tidak berdasarkan prestasi pekerjaan namun pada dokumen PHO formalitas sebagai syarat pembayaran. Jaksa mengatakan Halim juga melakukan pengaturan pemenang lelang pekerjaan paket BSL-15, paket BSL-16 dan paket BSL-18. Halim juga disebut mengatur pemenang lelang pekerjaan supervisi paket SPSV BSL-4 dan paket SPSV BSL-5 dengan cara meminjam PT Panca Agara Loka dan PT Delta Tama Waja Corpora untuk mengikuti pelelangan, dan pekerjaan supervisi dilakukan sendiri oleh Halim Hartono bersama Muhamad Nazar selaku staf PPK.

Jaksa mengatakan proses perencanaan hingga lelang proyek jalur KA Besitang-Langsa tak dilakukan secara benar berdampak pada tahap pembangunan fisik. Jaksa mengatakan jalur yang telah dibangun ambles dan tidak bisa digunakan.

Selain merugikan negara, jaksa menyebut Prasetyo Boeditjahjono, Nur Setiawan, Amanna Gappa, Akhmad Afif, Halim Hartono dan Rieki Meidi disebut jaksa telah menerima pemberian dalam betuk uang, barang dan fasilitas dari Freddy Gondowardojo dan Arista Gunawan selaku pelaksana pekerjaan konstruksi dan supervisi lainnya sebagai bentuk komitmen fee atas dimenangkannya dalam proses lelang proyek tersebut.

Nur Setiawan Sidik dkk didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


(mib/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads