Mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatera Bagian Utara, Nur Setiawan Sidik, didakwa merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun. Jaksa menyebut Nur Setiawan melakukan korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa.
"Merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.157.087.853.322 (Rp 1,1 triliun) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2015 sampai dengan 2023, dengan Surat Pengantar dari Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Nomor PE.03.03/SR/SP-464/D5/02/2024 tanggal 13 Mei 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP RI)," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2024).
Jalur kereta api ini membentang dari Besitang di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, hingga Langsa di Aceh. Jaksa mengatakan Nur Setiawan melakukan korupsi secara bersama-sama dengan enam orang lainnya yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Para terdakwa diadili dalam berkas terpisah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nur Setiawan disidang bersama Amana Gappa selaku Kepala BTP Sumbagut dan Kuasa Pengguna Anggaran periode Juli 2017-Juli 2018, Arista Gunawan selaku team leader tenaga ahli PT Dardela Yasa Guna, serta Freddy Gondowardojo selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Bersama. Sementara, tiga terdakwa lain telah disidangkan lebih dulu pada Senin (15/7) kemarin.
Mereka yang disidang lebih dulu adalah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa, Akhmad Afif Setiawan, Rieki Meidi Yuwana selaku Kepala Seksi Prasarana sekaligus Ketua Pokja pengadaan pekerjaan konstruksi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa periode 2017 dan 2018, serta Halim Hartono selaku PPK jalur KA Besitang-Langsa periode Agustus 2019-Desember 2022.
Jaksa mengatakan korupsi dilakukan sejak tahap perencanaan, pelelangan hingga proses pelaksanaan. Jaksa mengatakan perbuatan itu telah memperkaya Afif sebesar Rp 10.596.000.000, Nur Setiawan Sidik sebesar Rp 3.500.000.000, Amanna Gappa sebesar Rp 3.292.180.000, dan Rieki Meidi Yuwana sebesar Rp 1.035.100.000.
Kemudian, Halim Hartono sebesar Rp 28.134.867.600, Arista Gunawan dan PT Dardela Yasa Guna sebesar Rp 12.336.333.490, Fredy Gondowardojo dan PT Tiga Putra Mandiri Jaya sebesar Rp 64.297.135.394, Preseyo Boeditjahjono sebesar Rp 1.400.000.000, serta pihak-pihak lainnya dengan total Rp 1.032.496.236.838.
Tahap Perencanaan
Pada tahap perencanaan, kegiatan review desain Pembangunan Jalur KA antara Sigli-Bireun dan Kutablang-Lhokseumawe-Langsa-Besitang (paket-DED-10) dilaksanakan tanpa adanya kegiatan pra studi kelayakan (preliminitary feasibility study). Review desain itu juga dilakukan tanpa studi kelayakan (feasibility study) dan belum ada penetapan trase dari Kementerian Perhubungan.
PT Budhi Cakra Konsultan disebut telah diatur sebagai pemenang lelang paket pekerjaan review desain Pembangunan Jalur KA antara Sigli-Bireuen dan Kutablang-Lhokseumawe-Langsa-Besitang (DED-10). Kemudian, pekerjaan proyek itu dilakukan oleh Arista Gunawan yang meminjam PT Budhi Cakra Konsultan dengan kesepakatan pemberian fee 5 persen dari nilai kontrak.
Namun, Arista tak menyelesaikan pekerjaan setelah dimenangkan sebagai konsultan pelaksana review desain oleh Pokja pengadaan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut. Arista hanya menyerahkan laporan akhir berupa gambar teknis bukan berupa survei geodesi atau topografi, penyelidikan tanah dan survei hidrologi-hidrolika.
Namun, pembayaran ke PT Budhi Cakra Konsultan tetap dilakukan 100 persen meski Arista tak menyelesaikan pekerjaan tersebut. Arista juga memberikan uang ke staf Balai Teknik Perkeretaapian karena sudah dimenangkan dalam proses lelang.
"Arista Gunawan memberikan sejumlah uang kepada Dedi Gusman beserta staf Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatera Bagian Utara sebagai commitment fee atas dimenangkannya perusahaan Arista Gunawan dalam kegiatan review desain," ujar jaksa.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan Video 'ASN Kemenhub Didakwa Rugikan Negara Rp 1,15 T Kasus Korupsi Jalur KA Medan':