Eks Kepala Balai KA Didakwa Korupsi Proyek Jalur KA Besitang-Langsa Rp 1,1 T

Eks Kepala Balai KA Didakwa Korupsi Proyek Jalur KA Besitang-Langsa Rp 1,1 T

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 17 Jul 2024 15:45 WIB
Sidang korupsi jalur KA (Mulia/detikcom)
Foto: Sidang korupsi jalur KA (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatera Bagian Utara, Nur Setiawan Sidik, didakwa merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun. Jaksa menyebut Nur Setiawan melakukan korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa.

"Merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.157.087.853.322 (Rp 1,1 triliun) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2015 sampai dengan 2023, dengan Surat Pengantar dari Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Nomor PE.03.03/SR/SP-464/D5/02/2024 tanggal 13 Mei 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP RI)," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2024).

Jalur kereta api ini membentang dari Besitang di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, hingga Langsa di Aceh. Jaksa mengatakan Nur Setiawan melakukan korupsi secara bersama-sama dengan enam orang lainnya yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Para terdakwa diadili dalam berkas terpisah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nur Setiawan disidang bersama Amana Gappa selaku Kepala BTP Sumbagut dan Kuasa Pengguna Anggaran periode Juli 2017-Juli 2018, Arista Gunawan selaku team leader tenaga ahli PT Dardela Yasa Guna, serta Freddy Gondowardojo selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Bersama. Sementara, tiga terdakwa lain telah disidangkan lebih dulu pada Senin (15/7) kemarin.

Mereka yang disidang lebih dulu adalah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa, Akhmad Afif Setiawan, Rieki Meidi Yuwana selaku Kepala Seksi Prasarana sekaligus Ketua Pokja pengadaan pekerjaan konstruksi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa periode 2017 dan 2018, serta Halim Hartono selaku PPK jalur KA Besitang-Langsa periode Agustus 2019-Desember 2022.

ADVERTISEMENT

Jaksa mengatakan korupsi dilakukan sejak tahap perencanaan, pelelangan hingga proses pelaksanaan. Jaksa mengatakan perbuatan itu telah memperkaya Afif sebesar Rp 10.596.000.000, Nur Setiawan Sidik sebesar Rp 3.500.000.000, Amanna Gappa sebesar Rp 3.292.180.000, dan Rieki Meidi Yuwana sebesar Rp 1.035.100.000.

Kemudian, Halim Hartono sebesar Rp 28.134.867.600, Arista Gunawan dan PT Dardela Yasa Guna sebesar Rp 12.336.333.490, Fredy Gondowardojo dan PT Tiga Putra Mandiri Jaya sebesar Rp 64.297.135.394, Preseyo Boeditjahjono sebesar Rp 1.400.000.000, serta pihak-pihak lainnya dengan total Rp 1.032.496.236.838.

Tahap Perencanaan

Pada tahap perencanaan, kegiatan review desain Pembangunan Jalur KA antara Sigli-Bireun dan Kutablang-Lhokseumawe-Langsa-Besitang (paket-DED-10) dilaksanakan tanpa adanya kegiatan pra studi kelayakan (preliminitary feasibility study). Review desain itu juga dilakukan tanpa studi kelayakan (feasibility study) dan belum ada penetapan trase dari Kementerian Perhubungan.

PT Budhi Cakra Konsultan disebut telah diatur sebagai pemenang lelang paket pekerjaan review desain Pembangunan Jalur KA antara Sigli-Bireuen dan Kutablang-Lhokseumawe-Langsa-Besitang (DED-10). Kemudian, pekerjaan proyek itu dilakukan oleh Arista Gunawan yang meminjam PT Budhi Cakra Konsultan dengan kesepakatan pemberian fee 5 persen dari nilai kontrak.

Namun, Arista tak menyelesaikan pekerjaan setelah dimenangkan sebagai konsultan pelaksana review desain oleh Pokja pengadaan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut. Arista hanya menyerahkan laporan akhir berupa gambar teknis bukan berupa survei geodesi atau topografi, penyelidikan tanah dan survei hidrologi-hidrolika.

Namun, pembayaran ke PT Budhi Cakra Konsultan tetap dilakukan 100 persen meski Arista tak menyelesaikan pekerjaan tersebut. Arista juga memberikan uang ke staf Balai Teknik Perkeretaapian karena sudah dimenangkan dalam proses lelang.

"Arista Gunawan memberikan sejumlah uang kepada Dedi Gusman beserta staf Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatera Bagian Utara sebagai commitment fee atas dimenangkannya perusahaan Arista Gunawan dalam kegiatan review desain," ujar jaksa.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan Video 'ASN Kemenhub Didakwa Rugikan Negara Rp 1,15 T Kasus Korupsi Jalur KA Medan':

[Gambas:Video 20detik]



Tahap Pelaksanaan

Pada tahap pelaksanaan, mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono, disebut memerintahkan Nur Setiawan untuk mengusulkan proyek Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa yang akan dibiayai melalui penerbitan SBSN-PBS TA 2017 ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Padahal, masih terdapat persyaratan yang belum terpenuhi seperti hasil review desain paket DED-10 belum diserahkan oleh Arista ke PPK dan KPA, serta belum mendapat persetujuan dari Direktur Prasarana Perkeretaapian pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Kemudian, belum terdapat penetapan trase dari Menteri Perhubungan, tidak terdapat prastudi kelayakan (preliminitary feasibility study) dan studi kelayakan (feasibility study), belum dilakukan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), belum dilakukan pembebasan lahan. Lalu, tidak dilengkapi dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis dan dokumen studi kelayakan proyek hingga tidak tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Tahun Anggaran 2017.

Jaksa mengatakan Nur Setiawan memecah kegiatan menjadi 11 paket pekerjaan konstruksi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa dengan nilai di bawah Rp 100.000.000.000 (Rp 100 miliar), yakni paket BSL-1 sampai BSL-11, dengan tujuan untuk menghindari ketentuan pekerjaan kompleks dan memerintahkan Rieki Meidi Yuwana melakukan pelelangan menggunakan metode penilaian pascakualifikasi dan mengatur pemenang lelang tersebut. Padahal, masih terdapat persyaratan yang belum terpenuhi untuk melakukan pelelangan tersebut.

Nur Setiawan Sidik, Akhmad Afif, Rieki Meidi, Freddy Gondowardojo bersama Prasetyo Boeditjahjono disebut mengatur pemenang lelang pekerjaan konstruksi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa paket BSL-1 sampai BSL-11 dengan cara melakukan pertemuan dengan calon pemenang, dengan memberikan informasi terkait metode kerja dan memasukkan persyaratan adanya dukungan dari perusahaan pemilik Multi Tamping Tier (MTT), yang dilengkapi dengan bukti kepemilikan dan faktur pembelian. Padahal, syarat tersebut hanya dapat dipenuhi oleh PT Mitra Kerja Prasarana (PT MKP) yang dimiliki oleh Freddy Gondowardojo.

Singkat cerita, lelang diatur untuk dimenangkan sejumlah perusahaan. Jaksa mengatakan pengaturan pemenang lelang juga dilakukan pada paket BSL-12, paket BSL-13, paket SPSV-BSL2 dan paket SPSV-BSL3 dengan cara melakukan pertemuan dengan calon pemenang sebelum dilakukan lelang, pembentukan KSO sebagai pelaksana pekerjaan hanya formalitas untuk memenuhi kemampuan dasar dan pengalaman sebagaimana dalam persyaratan lelang.

Terdakwa Halim Hartono selaku pejabat PPK periode Agustus 2019-Desember 2022 telah melakukan pembayaran 100 persen untuk pekerjaan paket BSL-14 yang tidak berdasarkan prestasi pekerjaan namun pada dokumen PHO formalitas sebagai syarat pembayaran. Jaksa mengatakan Halim juga melakukan pengaturan pemenang lelang pekerjaan paket BSL-15, paket BSL-16 dan paket BSL-18. Halim juga disebut mengatur pemenang lelang pekerjaan supervisi paket SPSV BSL-4 dan paket SPSV BSL-5 dengan cara meminjam PT Panca Agara Loka dan PT Delta Tama Waja Corpora untuk mengikuti pelelangan, dan pekerjaan supervisi dilakukan sendiri oleh Halim Hartono bersama Muhamad Nazar selaku staf PPK.

Jaksa mengatakan proses perencanaan hingga lelang proyek jalur KA Besitang-Langsa tak dilakukan secara benar berdampak pada tahap pembangunan fisik. Jaksa mengatakan jalur yang telah dibangun ambles dan tidak bisa digunakan.

Selain merugikan negara, jaksa menyebut Prasetyo Boeditjahjono, Nur Setiawan, Amanna Gappa, Akhmad Afif, Halim Hartono dan Rieki Meidi disebut jaksa telah menerima pemberian dalam betuk uang, barang dan fasilitas dari Freddy Gondowardojo dan Arista Gunawan selaku pelaksana pekerjaan konstruksi dan supervisi lainnya sebagai bentuk komitmen fee atas dimenangkannya dalam proses lelang proyek tersebut.

Nur Setiawan Sidik dkk didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads