Respons Polisi soal Penarikan Paspor Firli Usai Pencekalan Diperpanjang

Respons Polisi soal Penarikan Paspor Firli Usai Pencekalan Diperpanjang

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 17 Jul 2024 14:50 WIB
Gedung Polda Metro Jaya
Gedung Polda Metro Jaya (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Imigrasi menarik sementara paspor mantan ketua KPK Firli Bahuri setelah masa pencegahannya ke luar negeri diperpanjang. Polda Metro Jaya menyambut baik hal tersebut.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan keputusan tersebut berdasarkan permintaan penyidik. Firli sendiri berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang masih diusut Polda Metro Jaya.

"Betul (menyambut baik keputusan imigrasi). Merujuk pada permohonan penyidik dalam penanganan perkara a quo untuk pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka FB (permohonan yang kedua)," kata Ade Safri kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade Safri tidak menjawab gamblang saat ditanya rencana penyidik ke depan, termasuk terkait penahanan Firli Bahuri. Dia menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut.

"Nanti akan kita update. Intinya penyidikan dalam perkara a quo dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Firli Bahuri sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL sejak November 2023. Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.

Polda Metro Jaya belum menahan Firli Bahuri dan mengatakan sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain. Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.

Saat ini penyidik juga mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) Firli Bahuri. Selain itu, ada perkara terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (selanjutnya disebut UU KPK).

Simak Video 'Pencekalan Firli ke LN Diperpanjang, Imigrasi Ungkap Nasib Paspornya':

[Gambas:Video 20detik]



(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads