Polres Serang, Banten, menangkap mucikari, seorang pria berinisial DE (29), di salah satu hotel di Kabupaten Serang. Tersangka menjual perempuan berinisial DV (32) untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK) seharga Rp 1,5 juta.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko saat dikonfirmasi menyebut tersangka ditangkap pada Senin (15/7) kemarin di salah satu hotel di Jalan Raya Jakarta-Serang Km 68. Tersangka mempekerjakan korban yang merupakan warga Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang.
"Tersangka mempersiapkan perempuan untuk menemani lelaki berhubungan badan, tersangka mentarif Rp 1,5 juta sekali kencan," kata Condro, Serang, Rabu (17/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk setiap Rp 1,5 juta tarif itu, ia mendapat uang bagian Rp 300 ribu. Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Polres Serang untuk penyidikan lebih lanjut.
"Motifnya faktor ekonomi," ujarnya.
Dari tersangka, polisi menyita tiga unit handphone, lingerie, hingga hotpants. Ia dijerat dengan pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Simak juga 'Saat Anjas Bunuh Wanita 'Open BO' di Kos Bali: Kesal Ditagih Utang':