Polres Serang Tangkap Muncikari Penjual Perempuan Bertarif Rp 1,5 Juta di Hotel

Polres Serang Tangkap Muncikari Penjual Perempuan Bertarif Rp 1,5 Juta di Hotel

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Rabu, 17 Jul 2024 14:32 WIB
Arrested man handcuffed hands at the back
Ilustrasi tersangka (Getty Images/iStockphoto/uzhursky)
Serang -

Polres Serang, Banten, menangkap mucikari, seorang pria berinisial DE (29), di salah satu hotel di Kabupaten Serang. Tersangka menjual perempuan berinisial DV (32) untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK) seharga Rp 1,5 juta.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko saat dikonfirmasi menyebut tersangka ditangkap pada Senin (15/7) kemarin di salah satu hotel di Jalan Raya Jakarta-Serang Km 68. Tersangka mempekerjakan korban yang merupakan warga Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang.

"Tersangka mempersiapkan perempuan untuk menemani lelaki berhubungan badan, tersangka mentarif Rp 1,5 juta sekali kencan," kata Condro, Serang, Rabu (17/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk setiap Rp 1,5 juta tarif itu, ia mendapat uang bagian Rp 300 ribu. Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Polres Serang untuk penyidikan lebih lanjut.

"Motifnya faktor ekonomi," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dari tersangka, polisi menyita tiga unit handphone, lingerie, hingga hotpants. Ia dijerat dengan pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Simak juga 'Saat Anjas Bunuh Wanita 'Open BO' di Kos Bali: Kesal Ditagih Utang':

[Gambas:Video 20detik]



(bri/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads