Gibran Baca Surat Pengunduran Diri Saat Paripurna, Diwarnai Interupsi PDIP

Gibran Baca Surat Pengunduran Diri Saat Paripurna, Diwarnai Interupsi PDIP

Tara Wahyu NV - detikNews
Rabu, 17 Jul 2024 13:29 WIB
Rapat paripurna pengunduran diri Gibran Rakabuming Raka sebagai Walikota Kota Solo di Gedung DPRD Solo, Rabu (17/6/2024).
Gibran Rakabuming Raka (Dok Humas Pemkot Solo)
Jakarta -

Wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, membacakan surat pengunduran diri dalam rapat paripurna DPRD Solo. Setelah itu, sejumlah anggota DPRD dari Fraksi PDIP ramai melakukan interupsi.

"Yang tanda tangan nama Gibran Rakabuming Raka jabatan Wali Kota Solo, bersama ini mengajukan pengunduran diri sebagai Wali Kota Solo masa jabatan 2021 2026 sehubungan dengan telah ditetapkan sebagai Wakil Presiden terpilih dalam Pemilu 2024, demikian untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya atas perhatian dan kerja sama saya ucapkan terima kasih," kata Gibran membacakan surat tersebut, dilansir deitkJateng, Rabu (17/7/2024).

Seusai pembacaan dari Gibran, DPRD membacakan jawaban dari surat pengunduran tersebut. Sekretaris DPRD Solo, Kinkin Sultanul Hakim, membacakan surat persetujuan pengunduran diri dan pemberhentian Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan pengangkatan Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa sebagai wali kota sementara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun momen pembacaan tersebut mendapat interupsi dari Ketua Komisi I DPRD Solo, Suharsono, dan anggota DPRD Solo, YF Sukasno. Harsono melakukan interupsi mengenai isi draf yang dinilai menyetujui soal pengunduran diri sebagai Wali Kota Solo.

"Bahwa DPRD hanya mengumumkan pengunduran wali kota dari jabatannya demikian DPRD tidak punya kapasitas atau kewenangan untuk menyetujui atau tidak menyentuh. DPRD mempunyai kewajiban untuk melakukan pengusulan Wawali untuk menggantikan posisi wali kota sehingga draf itu tadi harus diubah bahwa DPRD tidak menyetujui atau tidak menyetujui, tapi mengusulkan kepada Mendagri melalui gubernur untuk pemberhentian wali kota sekaligus pengangkatan wakil wali kota menjadi wali kota. Usulan kami draf bisa diperbaiki agar DPD tidak over kewenangan karena punya kewenangan untuk mengusulkan bukan menyetujui atau tidak menyetujui," ujar Suharsono.

ADVERTISEMENT

Interupsi dari Ketua Komisi I itu dijawab oleh pimpinan dewan, yakni Budi Prasetyo. Budi mengungkapkan bahwa apa yang dibacakan oleh sekretaris DPRD hanya membacakan draf SK.

"Jadi yang disampaikan Pak Harsono kaitannya dengan apa posisi kita di DPRD tidak dalam rangka untuk menyetujui atau tidak menyetujui. Dan tadi yang kita tawarkan draf SK-nya setuju terkait draf SK, kalau kaitan redaksional ada kata menyetujui biar direvisi terlebih dahulu. Yang saya tawarkan dalam paripurna daftar SK yang dibacakan Pak Sekwan jadi tidak dalam rangka menyetujui, kita tawarkan SK-nya yang dibacakan tapi kalau di redaksional ada kata menyetujui biar dikoreksi lagi," jelas Budi.

Baca berita lengkapnya di sini.

Saksikan Live DetikSore:

Simak Video 'Pernyataan Gibran Resmi Mundur dari Wali Kota Solo':

[Gambas:Video 20detik]



(maa/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads