Wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, merespons gugatan UU Pilkada terkait usia calon peserta Pemilu yang dilayangkan mahasiswa UNS, Arkaan Wahyu Re A karena ingin Kaesang maju di Pilwalkot Solo. Gibran menyerahkan keputusan itu ke Kaesang.
"Prosesnya diikuti saja. Sekali lagi, keputusan ada di Kaesang dan warga," kata Gibran dilansir detikJateng, Rabu (17/7/2024).
Kakak kandung Kaesang Pangarep itu menyerahkan semuanya kepada sang adik. Apalagi, kata Gibran, Kaesang merupakan Ketua Umum PSI dan bisa memutuskan sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kembalikan ke Kaesang. Kaesang itu Ketum partai, saya yakin dia bisa memutuskan sendiri. Saya hanya bisa mendoakan. Sekali lagi, ini nanti yang memilih warga. Biar warga yang menentukan," ucapnya.
Gibran juga merespons pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut DKI Jakarta dan Jawa Tengah sama-sama bagus. Gibran pun mengatakan dia sebagai kakak hanya bisa mendoakan adiknya.
"Sekali lagi yang menilai biar warga, yang memilih biar warga. Kita kembalikan lagi ke warga masyarakat Jateng dan Jakarta. Intinya kami kembalikan lagi Kaesang. Saya sebagai kakak hanya bisa mendoakan," pungkasnya.
Baca selengkapnya di sini.
(zap/yld)