Respons Dinas Pendidikan
Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin buka suara soal adanya kebijakan cleansing honorer bagi guru honorer di DKI Jakarta. Dia menegaskan bahwa Dinas Pendidikan sejak 2017 sudah mengeluarkan instruksi soal pengangkatan guru harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas.
"Sejak tahun 2017 sampai 2022 sudah mengeluarkan instruksi bahwa pengangkatan guru harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan," kata Budi saat dihubungi, Selasa (16/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, Budi mengatakan saat ini guru honorer diangkat oleh kepala sekolah tanpa adanya rekomendasi dari Dinas Pendidikan. Biaya yang dikeluarkan pihak sekolah untuk menggaji guru honorer berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun 2024, ditemukan peta kebutuhan guru honor yang tidak sesuai dengan Permendikbud serta ketentuan sebagai penerima honor.
"Guru honorer saat ini diangkat oleh Kepsek tanpa rekomendasi dari Dinas Pendidikan. Yang dibiayai oleh dana BOS. Kami melakukan cleansing hasil temuan dari BPK," ungkapnya.
Budi menjelaskan bahwa terhitung sejak 11 Juli 2024, Disdik DKI Jakarta telah melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah DKI Jakarta sesuai dengan Pasal 40 (4) Permendikbud No 63 Tahun 2022.
(aik/idn)