BPJS Ketenagakerjaan menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan Badan Pengembangan dan Informasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (BPI Kemendes PDTT). Keduanya berupaya melindungi pekerja rentan melalui Program 1 Desa 100 Pekerja Rentan Terlindungi.
Kerja sama ini ditandai oleh Kepala BPI Kemendes PDTT Ivanovich Agusta dan Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Hendra Nopriansyah di sela acara Pembukaan Gelar Teknologi Tepat Guna Nusantara (GTTGN) ke-25. Acara ini berlangsung pada Senin (15/7) di Lapangan Islamic Center Mataram, NTB.
Untuk diketahui, Gelar Teknologi Tepat Guna Nusantara (GTTGN) merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan inovasi dan teknologi yang lahir dari desa sebagai upaya pertumbuhan ekonomi desa yang merata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala BPI Kemendes PDTT Ivanovich Agusta mengungkapkan kedua pihak menyadari peran penting Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dalam proses pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.
"Perjanjian Kerja Bersama tersebut perihal berbagi pakai data proteksi kerja warga desa," ungkap Ivan dalam keterangan tertulis, Selasa (16/7/2024).
Ia menambahkan perjanjian kerja sama antara BPI Kemendes PDTT dan BPJS Ketenagakerjan ini merupakan salah satu wujud implementasi dari Sustainable Development Goals (SDGs). SDGs Desa adalah upaya terpadu untuk pembangunan ekonomi, sosial, lingkungan, hukum dan tata kelola masyarakat di tingkat desa.
Adapun salah satu tujuan SDGs Desa ialah 'Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata'. Tujuan ini meliputi pertumbuhan ekonomi dan pemerataan hasil pembangunan dengan cara menciptakan lapangan kerja yang layak dan membuka peluang ekonomi baru untuk semua warga desa. Hal ini tertuang dalam Permendes No 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Simak juga Video 'Warga Denpasar Kaget, Bikin SIM Kini Wajib Pakai BPJS':