Diduga Mencuri, Anak di Bawah Umur Ditahan Polisi
Senin, 19 Feb 2007 23:11 WIB
Medan - Pihak berwenang diminta memeriksa polisi dan jaksa di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara (Sumut) yang melakukan penahanan terhadap seorang anak di bawah usia 12 tahun, Yaris Nasution. Tindakan itu bertentangan dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Tuntutan ini datang dari Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA), sebuah lembaga yang konsen menangani persoalan anak di Medan yang diwakili oleh Direktur PKPA Ahmad Sofian, Senin (19/2/2007).Sofian menjelaskan, penahanan terhadap Yaris dilakukan polisi karena adanya dugaan kasus pencurian terhadap timah pemberat jala penangkap ikan, milik nelayan yang nilainya sekitar Rp 5.000."Namun dalam proses penyidikan di tingkat kepolisian, terjadi pelanggaran hukum. Di antaranya Yaris ditahan padahal sesuai perundangan, anak di bawah usia 12 tahun tidak boleh ditahan. Kemudian dia ditempatkan satu sel bersama tahanan dewasa lainnya. Kemudian saat pemeriksaan Yaris tidak pernah didampingi orang tua atau wali, apalagi penasehat hukum," ujar Sofian. Dikatakan Sofian, penahanan langsung dilakukan Polsek Panai Hilir sejak Yaris diperiksa pada 20 Desember 2006. Padahal tidak ada bukti awal yang memadai. Mengenai kasus pencurian itu sendiri, Yaris menyatakan timah itu merupakan titipan lima orang teman bermainnya. Dia tidak tahu dari mana mereka memperoleh timah tersebut. "Uniknya, sampai saat ini polisi tidak mau tahu mengenai lima anak yang disebutkan Yaris sampai sekarang," kata Sofian. Berdasarkan pendataan yang dilakukan staf PKPA di lapangan, kata Sofian, juru periksa kepolisian di Polsek Panai Hilir, Polres Labuhan Batu, juga ditengarai melakukan tindakan kasar kepada Yaris selama satu minggu masa penahanannya. "Yaris beberapa kali dipukul supaya mengaku," ujar Sofian. Yaris saat ini masih duduk di Kelas V Sekolah Dasar Negeri 112217 di Desa Sei Bakau, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhan Batu, sekitar 400 kilometer dari Medan. Mengenai usianya memang ada dua versi. Pihak sekolah saat ini menyatakan Yaris lahir 31 Desember 1995. Sementara polisi menyatakan Yaris lahir pada 8 Agustus 1993. Datanya bersumber dari sekolah lama Yaris yang berada di daerah yang sama. Namun, kendati masalah usia ini belum jelas, polisi kemudian menindaklanjuti penyidikan dan menyerahkan berkas pemeriksaan kepada jaksa. Kasus ini selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri Rantau Prapat dan sudah memasuki empat kali persidangan. Selama masa itu pula Yaris tetap ditahan, dan kini dia berada di Rumah Tahanan Panai Hilir.
(rul/ken)











































