Kalangan DPR Minta Polri Serahkan Kasus PLTG Borang ke KPK

Kalangan DPR Minta Polri Serahkan Kasus PLTG Borang ke KPK

- detikNews
Senin, 19 Feb 2007 20:12 WIB
Jakarta - Proses hukum penanganan kasus PLTG Borang tak kunjung selesai. Berkas kasus ini masih saja bolak-balik antara kejaksaan dan polri.Akhirnya mencuatlah usul agar KPK mengambil alih kasus ini. Anggota Komisi III DPR pun memberikan dukungan."Serahkan saja ke KPK. Sudah di take over saja biar persoalannya jelas, tidak terkatung-katung," kata anggota Komisi III Patrialis Akbar dalam dapat kerja dengan Polri di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (19/2/2007).Pendapat itu juga diamini anggota lainnya yakni Panda Nababan. Menurutnya, sesuai undang-undang, jika ada kelambanan, KPK bisa saja mengambil alih. "Kalau kasusnya berlarut-larut, bisa ditarik KPK," cetus Panda.Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Sutanto justru bersuara berbeda dari yang pernah diutarakan sebelumnya. "Kita akan coba gelar kasus ini lagi dengan jaksa," ujar Sutanto disela-sela rapat.Penanganan korupsi PLTG Borang ini terkait dengan berkas Direktur PLN Edi Widiono yang belum juga lengkap. Pihak kejaksaan selalu meminta agar saksi John Davis Mcdonald ikut diperiksa. Akhirnya kasus ini menjadi terkatung-katung dan mengundang KPK untuk mengambil alih. (ndr/ken)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait