Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh (GS), membantah menerima uang dan mengaku tidak mengenal saksi Jawahirul Fuad dan Muhammad Hani yang dihadirkan dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK mengatakan tak mau ambil pusing atas ucapan Gazalba.
"Untuk terdakwa GS tentunya memiliki hak untuk membela diri, hak ingkar," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (16/7/2024).
Baca juga: KPK Resmi Ajukan Banding Vonis 10 Tahun SYL |
"Jadi apa yang disampaikan terdakwa GS tentunya itu merupakan hak yang bersangkutan," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tessa mengatakan jaksa KPK fokus menghadirkan saksi dan bukti di persidangan. Dia mengatakan bukti-bukti itu ditujukan agar hakim dapat mengambil putusan yang tepat.
"Dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum KPK bertugas untuk menyajikan alat-alat bukti sebagai fakta persidangan yang nanti untuk memperkuat keyakinan hakim dalam memutuskan," ucapnya.
Sebelumnya, Gazalba mengaku tak mengenal saksi yang dihadirkan jaksa. Hal itu disampaikan Gazalba saat dimintai tanggapan atas keterangan saksi dalam sidang kasus gratifikasi dan TPPU terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (15/7). Gazalba mengatakan telah dua kali dituduh menerima uang.
"Untuk saksi Hani dan saksi Jawahirul tidak kenal saya dan saya juga tidak kenal beliau serta tidak ada kaitannya dengan uang Rp 650 tersebut," kata Gazalba.
"Ini kedua kalinya saya dituduh menerima uang, di mana pemberi tidak mengenal saya dan saya tidak pernah menerima uang sesen pun yang berkaitan perkara tersebut," sambungnya.