Kesejahteraan Guru Depag Lebih Kecil, DPR Bentuk Panja

Kesejahteraan Guru Depag Lebih Kecil, DPR Bentuk Panja

- detikNews
Senin, 19 Feb 2007 19:48 WIB
Jakarta - Untuk menghapus perbedaan perlakuan terhadap guru di bawah Departemen Agama (Depag), DPR membentuk panitia kerja (Panja). Harapannya, Panja bisa mengatasi buruknya kesejahteraan 500 ribu guru Depag.Itulah salah satu hasil Raker Komisi VIII DPR dengan Mendiknas, Menag dan Menneg PPN/ Kepala Bappenas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/2/2007)."Komisi VIII sepakat untuk segera meniadakan perbedaan perlakuan dengan membentuk Panitia Kerja dengan agenda utama menyusun strategi dasar penghitungan anggaran pendidikan secara adil antara Depdiknas dan Depag," ujar Ketua Komisi VIII Hasrul Azwar membacakan rekomendasi pertemuan.Selanjutnya Panja akan mengkaji penghapusan perbedaan perlakuan tersebut, termasuk dengan merevisi PP 48/2005 tentang penyelenggaraan pendidikan nasional.Dalam pertemuan yang berlangsung sejak pukul 10.15 WIB tersebut, terungkap beberapa perbedaan perlakuan terhadap guru Depag. Misalnya guru yang di bawah naungan Depag tak mendapat tunjangan sebagaimana guru di bawah naungan depdiknas."Waktu Kunker (Kunjungan Kerja), kami sering mendapat keluhan dari guru NIP 15 (guru agama--red) bahwa mereka tak dapat tunjangan. Sementara yang NIP 13 (guru di bawah depdiknas--red) mendapat tunjangan," ujar anggota Komisi VIII Makmur Hasanuddin.Problem StrukturalMendiknas Bambang Sudibyo menyebutkan upaya menghapus perbedaan antara guru di bawah Depag dan Depdiknas terganjal problem struktural. Posisi Depdiknas dengan Depag bukanlah posisi yang sejajar."Depdiknas itu desentralisasi, sementara Depag sentralisasi. Sulit sekali, struktural berbeda tapi operasional sama," ujar Mendiknas mengomentari rekomendasi Komisi VIII.Solusinya? "Pilihannya cuma 2. Depdiknas disentralisasikan atau Depag didesentralisasikan," ujar Bambang. Pilih mana? (aba/asy)


Berita Terkait