KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi AFIS Depkum dan HAM
Senin, 19 Feb 2007 19:40 WIB
Jakarta - KPK terus menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat sidik jari otomatis (AFIS) di Depkum dan HAM."Kita telusuri semuanya, selain yang diterima pimpronya," kata Humas KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl. Veteran III, Jakarta, Senin (19/2/2007).Sampai saat ini KPK sudah mengantongi pengakuan dari tersangka Aji Apendi, staf Ditjen AHU Depkum dan HAM, bahwa ia menerima dana dari rekanannya, PT Sentral Filindo. Aji menerima Rp 375 juta dari Dirut PT Sentra Filindo Eman Rahman, yang saat ini juga sudah menjadi tersangka.Namun demikian, Johan masih enggan menyebutkan pihak lain yang menerima aliran dana tersebut. "Setiap kemungkinan harus kita telusuri," ujarnya.Johan menjelaskan, KPK saat ini tengah meneliti 3 modus dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat sidik jari otomatis senilai Rp 18,48 miliar itu, yakni penunjukan langsung, penggelembungan harga, dan aliran dana kepejabat negara.Sita MobilJohan menambahkan, KPK juga sudah menyita dua mobil milik Eman Rahman. Mobil Mercedes Benz E 200 warna hitam berplat B 411 EM kini teronggok di lapangan parkir KPK. Mobil kedua berwarna emas bernobol B 8468 NR. "Kita menyitanya sejak 2 minggu lalu," jelasnya.Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Aji Apendi dan Eman Rachman. Selain itu, mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan Sekjen Depkum dan HAM Zulkarnain Yunus juga sudah dimintai keterangan.
(ary/asy)











































