Benahi KA, Dirjen Dephub Harus Mundur Dari Komut PT KA
Senin, 19 Feb 2007 19:37 WIB
Jakarta - Departemen Perhubungan tidak akan pernah bisa membenahi kereta api di Indonesia selama Dirjen Perkeretaapian belum mengundurkan diri. Peran regulator dan operator harus dibedakan."Dirjen Perkeretaapian saat ini juga merangkap Komisaris Utama (Komut) PT KA. Jika mau serius membenahi, maka ia harus mundur," ujar Direktur Eksekutif Indonesia Railway Taufik Hidayat.Hal itu disampaikan dia sebelum pemaparan penelitian Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di Gedung Departemen Perdagangan, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Senin (19/2/2007).Menurut Taufik, regulator yang akan menentukan standar keselamatan kereta api. Sedangkan operator bertugas menjalankan. "Tidak bisa standar dibuat sendiri kemudian dijalankan sendiri dan diawasi sendiri," ujarnya.Sementara itu mengenai keselamatan, Taufik menyarankan standardisasi keselamatan diserahkan kepada lembaga independen seperti Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang akan mengeluarkan standar nasional Indonesia untuk keselamatan perkeretaapian dan juga standar pelayanan.
(ken/asy)











































