Polisi Pembunuh Tentara Dituntut 6 Tahun Penjara

Polisi Pembunuh Tentara Dituntut 6 Tahun Penjara

- detikNews
Senin, 19 Feb 2007 19:27 WIB
Palembang - Masih ingat bentrokan antara anggota polisi dan tentara di Musirawas, Sumatra Selatan, pada Agustus 2006 lalu? Salah satu pelaku pembunuhan terhadap anggota TNI, Serma Eddy Subedjo, yakni Bripka Pol. Taufik Hidayat (34) dituntut hukuman 6 tahun.Demikian tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum Bakaruddin Paris, SH, dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Jalan Kapten A. Rivai Palembang, Senin (20/02/2007).Menurut jaksa Bakaruddin, terdakwa Taufik Hidayat bin Saleh bersalah melakukan pembunuhan biasa sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP dalam dakwaan pertama primer, dan membebaskan terdakwa dari dakwaan pertama subsider pasal 351 ayat 3 KUHP. Serta menyatakan pula terdakwa bersalah melakukan penganiayaan biasa sebagaimana dalam pasal 351 ayat 1 KUHP dalam dakwaan kedua. Di depan terdakwa Taufik Hidayat yang didampingi penasehat hukumnya Ajun Komisaris Polisi (AKP) Imran Gunawan, SH, jaksa Bakaruddi Paris, meminta majelis hakim, memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi masa tahanan. Jaksa penuntut umum juga menyatakan, barang bukti satu pucuk senjata api jenis pistol Colt 38, dan ikat pinggang berikut tempat senjata dan tempat borgol dikembalikan Polsek Tugumulyo, Musirawas. Pada bagian lain dalam tuntutannya, Bakaruddi mengungkapkan, hal-hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya telah hilangnya nyawa seseorang. "Hal-hal yang meringankan, sudah perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban dan juga keluarga korban yang menderita luka-luka. Ada surat pernyataan dari para korban agar terdakwa di hukum seringan-ringannya. Terdakwa selama menjadi anggota Polri belum pernah mendapat hukum dalam arti terdakwa anggota Polri yang baik," ujarnya. Terhadap tuntutan itu, terdakwa Taufik Hidayat dan penasehat hukumnya Imran Gunawan, SH meminta waktu dua pekan untuk menyampaikan pembelaan pada 5 Maret 2007. Peristiwa tewasnya Serma Eddy Subedjo sempat menyulut bentrokan antara anggota anggota polisi dan TNI AD di Musirawas, sekitar 380 km dari Palembang. Sejumlah tentara mendatangi Polsek Tugumulyo. Seorang polisi, Bripda Yudha, dari Polres Musirawas, tewas dalam bentrokan tersebut. (tw/djo)


Berita Terkait