Direktorat Siber Bareskrim Polri membongkar sindikat online scam jaringan internasional. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pemimpin jaringan merupakan warga negara China.
"Tersangka ZS yaitu warga negara asing yang berperan sebagai pimpinan kelompok online scam jaringan internasional bersama dua rekan lainnya warga negara asing melaksanakan operasi scam luar negeri," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).
ZS ditangkap pada 27 Juni 2024. Dia dijemput di Abu Dhabi dan dilakukan penangkapan saat tiba di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga tersangka lainnya merupakan warga negara Indonesia. Satu tersangka berinisial H ditangkap pada 28 Juni. Dia berperan sebagai operator.
"Tersangka H berperan sebagai operator penipu atau scammer yang beroperasi di Dubi dan menipu warga negara Indonesia atas perintah ZS," ujar Himawan.
Satu tersangka lainnya berinisial M ditangkap di Batam pada 3 Juli 2024. Dia berperan dalam praktik tindak pidana penjualan orang (TPPO) dalam sindikat tersebut.
"Tersangka M ditangkap 3 Juli 2024 di Batam berperan sebagai pelaku TPPO yang menyalurkan dan memberangkatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di Dubai secara ilegal atas perintah ZS." jelas Himawan.
Himawan mengatakan satu tersangka lainnya berinisial NSS telah ditangkap sejak 30 Agustus 2023. Pelaku tersebut juga telah divonis 3,5 tahun.
"Terdakwa NSS penerjemah dari Bahasa China ke Bahasa Indonesia untuk mempermudah komunikasi terkait bagaimana cara melakukan online scam dengan modus kerja paruh waktu seperti menonton, like, subscribe media social dengan mendepositkan sejumlah uang," tutur Himawan.
Raup Untung Rp 1,5 Triliun
Himawan mengatakan jaringan ini juga telah berhasil meraup keuntungan yang fantastis. Di tiga negara, para pelaku meraih untung hingga triliunan rupiah.
"Total kerugian secara keseluruhan yaitu Rp 1,5 triliun," katanya.
Jaringan ini telah beraksi di India, China, Thailand, hingga Indonesia. Mereka juga turut memperkerjakan warga dari masing-masing negara tersebut.
"Memperkerjakan warga negara Indonesia sebanyak 17, warga negara Thailand sebanyak 10, warga negara China sebanyak 21 dan warga negara India sebanyak 20 orang secara illegal untuk diperkerjakan di Dubai," katanya.
Polri saat ini masih melakukan pengusutan di kasus tersebut. Aset para pelaku yang berada di luar negeri kini dalam penelusuran.
"Berdasarkan hasil tracing asset masih ada asset tersangka berada di Dubai," kata Himawan.
Simak Video 'Jokowi: Perang Siber Bisa Lumpuhkan Fungsi Pertahanan dan Pelayanan Publik':