Direktorat Jenderal Imigrasi menanggapi maraknya warga negara asing (WNA) di Bali yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Imigrasi akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menggelar operasi razia.
"Kami sudah merencanakan untuk melakukan operasi razia bersama gabungan dengan pihak Kepolisian untuk melakukan penertiban aturan berlalu lintas di Bali," kata Ketua Tim Pengawasan, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Arief Eka Riyanto dalam diskusi press briefing di kantor Dirjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).
Arief mengatakan WNA tersebut akan dikenai tindakan administratif jika melakukan pelanggaran lalu lintas. Salah satu sanksinya ialah deportasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi pada saat kami temukan ada WNA yang tidak tertib berlalu lintas maka akan kami kenakan tindakan administratif keimigrasian bisa pendeportasian atau pembatalan izin tinggal atau pembatasan yang bersangkutan di wilayah Indonesia," jelasnya.
Arief mengatakan pihaknya telah membentuk satuan tugas bernama Bali Becik. Arief menyampaikan satgas tersebut bertugas untuk menertibkan para WNA di Bali.
"Jadi di mana tugasnya untuk melakukan penertiban kepada WNA, yang dugaannya melakukan pelanggaran keimigrasian atau tindak pidana lain serta pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.
Simak juga 'Pengendara di Bawah Umur Kena Operasi Patuh Jaya, Polisi Pesankan Ojek':