Nazaruddin Pindah ke LP Cipinang

Nazaruddin Pindah ke LP Cipinang

- detikNews
Senin, 19 Feb 2007 18:12 WIB
Jakarta - Kapasitas LP Cipinang ternyata masih belum penuh juga. Buktinya, Nazaruddin Sjamsuddin, terpidana kasus korupsi KPU, dipindah dari Rutan Mapolda Metro Jaya ke LP Cipinang."Tadi pukul 13.00 WIB kami pindahkan beliau ke LP Cipinang," kata jaksa penuntut umum KPK, Agus Salim di Gedung KPK, Jl Veteran III, Jakarta, Senin (19/2/2007).Nazar dipindah setelah kasusnya sudah memperoleh kekuatan hukum tetap. MA memvonis Guru Besar Ilmu Politik FISIP UI dalam putusan kasasi dengan hukuman 6 tahun penjara.Selain hukuman 6 tahun penjara, Nazar juga dikenakan denda Rp 300 juta, subsider 6 bulan kurungan. Nazar juga diwajibkan membayar kerugian negara Rp 1,068 miliar. Jika tidak dibayar, maka hukuman Nazar diperpanjang 2 tahun.Kapasitas LP Cipinang sebelumnya menjadi bahan perbincangan menarik. Kapolri Jenderal Sutanto beberapa hari lalu menolak Komjen Pol Suyitno Landung ditahan di LP Cipinang. Selain, karena kapasitas LP Cipinang sudah penuh, Kapolri juga beralasan Suyitno tidak aman ditahan di LP itu. Tapi, ternyata kapasitas LP Cipinang masih lowong juga. Beberapa hari lalu, buronan korupsi proyek Export Oriented (Exor) I Pertamina di Balongan, Tabrani Ismail, juga ditahan di LP itu. Dan hari ini, giliran Nazaruddin yang dimasukkan ke prodeo itu. (ary/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads