Yusril Belum Dinonaktifkan SBY
Senin, 19 Feb 2007 18:00 WIB
Jakarta - Posisi Mensesneg Yusril Ihza Mahendra masih aman. Meski kasus penunjukan langsung pemasok oleh Yusril saat menjabat Menteri Hukum dan Perundang-undangan (Menkumdang) tengah disidik KPK, sejauh ini Presiden SBY belum akan menonaktifkannya sebagai menteri. "Kita belum sampai di situ," kata Seskab Sudi Silalahi menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (19/2/2007). Demikian juga dengan nasib Taufiequrrachman Ruki. Ketua KPK yang balik dilaporkan oleh Yusril telah melanggar Keppres 80/2003 dengan menunjuk langsung pemasok pengadaan alat penyadap telepon selular itu juga masih aman posisinya. Sudi membenarkan penunjukan langsung yang dilakukan Ketua KPK dalam proyek pengadaan lawful interception device pada Desember 2005 atas persetujuan Presiden SBY. Persetujuan itu sendiri didasarkan pada rekomendasi Mensesneg Yusril Ihza Mahendra. "Penunjukan langsung ini dilakukan secara resmi sesuai peraturan perundangan berlaku, dan persetujuan Presiden telah pula dilakukan secara sah setelah mendapat rekomendasi Mensesneg," tegasnya. Tapi anehnya, justru Yusril sendiri yang melaporkan penunjukan langsung itu sebagai pelanggaran aturan perundangan ke KPK. Sudi mengelak saat ditanya apakah Presiden SBY menegur Yusril atas langkahnya yang tidak konsisten itu. "Itu tanyakan ke Pak Yusril. Saya tidak dalam kapasitas memberi keterangan mengenai itu," kata dia.
(lh/asy)











































