Polisi mengamankan ZMH (21) pelaku tawuran yang membacok Kanit Turjawali Polres Metro Jakarta Timur Iptu Rano Mardani di Jakarta Timur (Jaktim). ZMH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Pelaku berinisial ZM dan sudah dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Timur," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Selasa (16/7/2024).
Dari hasil tes urine, ZMH diketahui positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan tes urine yang dilakukan terhadap pelaku diketahui bahwa pelaku positif menggunakan narkoba jenis metamfetamin," imbuhnya.
Atas ulahnya tersebut, ZMH dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dan pasal 351 KUHP serta pasal 212 KUHP
"Ancaman maksimal hukumannya sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 yakni 10 tahun penjara," ujarnya.
Nicolas sebelumnya mengatakan peristiwa pembacokan itu terjadi pada Minggu (14/7) dini hari. Iptu Rano terluka di bagian lengan lantaran dibacok senjata tajam saat tengah membubarkan aksi tawuran yang terjadi.
"Kanit Turjawali Iptu Rano Mardani terkena serangan benda tajam di pergelangan tangan dari salah satu pelaku aksi tawuran," kata dia.
"Pada saat mereka baru mau tawuran sudah dicegah oleh Polri, itu mungkin mereka ketidakpuasan mereka tidak terlampiaskan keinginan mereka itu akhirnya mereka membalasnya kepada anggota Polri yang datang untuk membubarkan mereka," imbuhnya.
(wnv/jbr)