Yusril Diadukan ke KPK
Senin, 19 Feb 2007 16:57 WIB
Jakarta - Kasus Yusril-KPK semakin menarik. Sebuah LSM, Government Against Corruption and Discrimination, melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Yusril ke KPK."Kami melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Yusril dalam penyalahgunaan wewenangnya sebagai menteri senilai Rp 24 miliar," kata Direktur Eksekutif GACD Andar M Situmorang di Gedung KPK, Jl Veteran III, Jakarta, Senin (19/2/2007).Andar menjelaskan, dugaan korupsi senilai Rp 24,7 miliar itu didasarkan atas temuan BPK No 135/S/V-XIII.1/01/2006 tertanggal 30 Januari 2005. Laporan itu atas pemeriksaan pengelolaan tanggung jawab anggaran dan aset Sekretariat Negara RI hingga April 2005."Dugaan korupsi itu terjadi pada pengelolaan Rumah Tangga Kepresidenan Istana Yogyakarta pada 2005," jelas dia. Dugaan itu antara lain seperti pembelian cinderamata yang dilakukan sebagai salah satu bentuk penghargaan atas pengabdian seseorang. Dengan pembelian cinderamata ini, ada ketidakhematan penggunaan anggaran senilai Rp 16,6 juta.Selain itu, terdapat kelebihan pembayaran kepada rekanan Istana Yogyakarta dalam pengerjaan pengecatan istana, yakni senilai Rp 11,067 juta. "Pengecatan itu tidak dilakukan secara cermat dalam menentukan luas gedung," tutur dia.
(ary/asy)











































